Menimbang Pusat Data Nasional Pemerintah

:


Oleh Kristantyo Wisnubroto, Sabtu, 29 Februari 2020 | 23:38 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 543


Jakarta, InfoPublik - Angka pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia diperkirakan akan terus meningkat. Terhitung, pendapatan ekonomi digital pada 2018 mencapai US$27 miliar atau Rp378 triliun.

Nilainya diprediksi bakal terus meningkat pada 2019 mencapai US$40 miliar atau setara Rp566 triliun. Terlebih setelah Palapa Ring mulai beroperasi secara penuh per Agustus 2019. Indonesia dengan pasar pemakai gadget dan internet hingga ratusan juta orang menjadi pasar bagi provider telekomunikasi, data provider, e-commerce dan bisnis start-up. Menyediakan data center pemerintah terpadu di Tanah Air menjadi sebuah keniscayaan agar tercipta ekosistem yang efisien dan andal untuk melayani kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Untuk itu, pemerintah menyiapkan regulasi atau aturan main soal investasi data center yang ingin masuk ke Indonesia. "Kita tahu saat ini banyak startup-startup kita yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh sangat pesat masih menggunakan data center di luar negeri," ujar Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas membahas Pengembangan Pusat Data Nasional, Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/02/2020).

Bagi Presiden, membangun data center di Indonesia, akan banyak manfaatnya, lebih cepat, lebih aman dan membantu untuk local troubleshooting dalam pengembangan sistem yang bisa dilakukan dengan lebih cepat. "Saya melihat banyak pemain-pemain global seperti Microsoft, Amazon, Alibaba, Google sangat tertarik masuk dan bahkan sudah mulai mengembangkan data center-nya di Indonesia," tutur Presiden.

Alasan ketertarikan ke Indonesia, menurut Presiden, karena memiliki daya tarik, potensi yang besar dan memiliki ekosistem startup yang paling aktif di Asia Tenggara dengan ceruk pasar digital yang terbesar. Untuk itu, Presiden selalu menekankan agar jangan hanya menjadi penonton. "Kita juga harus memastikan investasi data center di Indonesia memberikan nilai tambah, baik dalam pelatihan digital talent, pengembangan pusat riset, kerja sama dengan pemain-pemain nasional, maupun dalam sharing pengetahuan dan teknologi," ujarnya.

Pemerintah juga mulai mendorong munculnya pemain-pemain nasional dalam pengembangan data center, mulai dari BUMN telekomunikasi sampai swasta yang sudah mulai bergerak ke bisnis data center.

Terkait dengan menyiapkan pusat data nasional, pemerintah sudah memulai dengan kebijakan satu peta, satu data Indonesia, dan dilanjutkan dengan pengembangan satu pusat data nasional. Hal ini, menurut Presiden, sangat penting untuk dilakukan karena berdasarkan hasil survei Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2018, terdapat 2.700 data center atau pusat data pada 630 instansi pusat, pemerintah daerah, yang berarti rata-rata terdapat 4 pusat data center pada setiap instansi pemerintah. "Secara nasional utilisasi pusat data dan perangkat keras hanya mencapai rata-rata 30 persen dari kapasitas," kata Presiden.

Fakta ini, menurut Presiden, mengindikasikan terjadinya duplikasi anggaran belanja teknologi informasi dan komunikasi karena setiap Kementerian mengembangkan pusat datanya sendiri-sendiri. "Ini yang ke depan harus kita hindari dan kita kembangkan pusat data dan kita harapkan utilitasnya menjadi maksimal. Dan itu harus diakhiri dengan mengembangkan pusat data yang terintegrasi dan merupakan hasil sinkronisasi dari seluruh Kementerian dan Lembaga," imbuh Kepala Negara.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate pihaknya segera membangun pusat integrated data center pemerintah, yang disebut dengan pusat data nasional pemerintah. ”Itu akan ditindaklanjuti dan kita harapkan data center itu di tahun 2020 ini bisa segera diproses agar sudah jadi dan siap digunakan paling lambat tahun 2023," ujar Menkominfo.

Pusat data dan terkait dengan lalu lintas data, menurut Menkominfo, baik di dalam negeri maupun antar negara ada beberapa hal sensitif yang di dalamnya. "Misalnya data-data spesifik terkait dengan pemilik data, data-data keuangan, data-data kesehatan secara teknis nanti dibicarakan lebih lanjut di dalam koordinasi bersama menteri Menko Perekonomian,” kata Menkominfo.

Menteri Johnny Plate juga menambahkan bahwa secara khusus terkait dengan lokasi data berada di dalam negeri dan menggunakan metode komputasi awal. Regulasi Pusat Data Pada bagian lain keterangannya, Menkominfo juga menjelaskan beberapa regulasi atau payung-payung hukum yang harus dilengkapi soal investasi pusat data mengacu kepada undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah 71/2019, dan dibutuhkannya beberapa aturan yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo terkait dengan sekitar 23 pasal.

Peraturan Menteri ini penting, lanjut Menkominfo, karena mengatur untuk mempercepat pengambilan keputusan investasi, oleh pelaku usaha dalam hal ini untuk investor-investor yang ingin berinvestasi terkait dengan data center di Indonesia. Peraturan Menteri tersebut memenuhi semua kepentingan, baik perlindungan data terhadap pemilik data, keamanan data, kedaulatan data di sisi yang satu, dan di sisi yang lain sektor usaha atau investasi dapat dilaksanakan dengan baik. (kominfo/setkab/foto: )