Merdeka Kelola BOS di Tangan Kepala Sekolah

:


Oleh Kristantyo Wisnubroto, Kamis, 27 Februari 2020 | 15:37 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 638


Jakarta, InfoPublik - Sambutan hangat disampaikan para kepala sekolah menyusul keluarnya Kebijakan Merdeka Belajar jilid III. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 itu, kepala sekolah memiliki keleluasaan mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Sekolah SMPN 1 Okaba, Kabupaten Merauke, Papua, Paulus Sarkol, mengungkapkan bersyukur dengan terbitnya kebijakan baru BOS sehingga ke depan tidak ada keterlambatan seperti yang biasa dialami selama ini.

"Dengan ini mudah-mudahan tidak ada lagi keterlambatan dalam penyaluran BOS untuk satuan pendidikan langsung karena satuan pendidikan pada awal-awal tahun biasanya selalu timbul masalah tentang dana kosong dan harus mengambil langkah apa yang harus dilakukan," seperti disampaikan Paulus di sela-sela kegiatan Lokakarya Refleksi Kritis Kerangka Kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas di Jakarta pada Kamis (20/02/2020).

Sama halnya dengan pendapat Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Ternate, Maluku Utara, Nursanny Samaun, perubahan mekanisme BOS reguler disambut baik oleh sekolah karena dana disalurkan langsung ke sekolah. Pasalnya, menurut dia, di Ternate banyak temuan terkait proses penyaluran BOS ini.

"Khusus di Kota Ternate, sistem ini bagus karena disalurkan langsung ke sekolah. Selain itu, dalam juknis yang baru ini, ada peningkatan untuk guru honorer, yang tadinya hanya 15 persen menjadi maksimal 50 persen. Oleh karena sekolah saya ini sekolah swasta, maka guru honorer yang ada di kami berjumlah 7 orang. Jadi ada keleluasaan untuk menggunakan dana BOS," terang Nursanny.

Adapun, Kepala Sekolah SDN 50 Taba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Syamsuddin Mahadi mengungkapkan agar transparan dan akuntabel pihaknya akan melibatkan guru dan orang tua siswa untuk pemakaian bantuan sekolah tersebut. Data penerimaan dan pengeluaran dana BOS diumumkan di sekolah.

Transparansi tata kelola BOS ini penting karena sebelumnya pihak kepala sekolah kerap dituding oleh sejumlah guru, menyunat sebagian dana ini untuk kepentingan lain. "Dengan adanya kebijakan yang baru ini, kepala sekolah lebih enak karena semua penggunaan dana harus dipublikasi sehingga bisa diakses orang banyak," tutur Nursanny Samaun.

Dari Yogyakarta, perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Sleman, Lestari Wuryani menyampaikan, "Kepala sekolah sebagai pengambil keputusan harus bijaksana dalam pemenuhan kebutuhan sekolah mana yang harus diutamankan," terang Wuryani saat sarasehan kebijakan pendidikan dan kebudayaan, Selasa (18/02/2020).

Sementara itu, menyikapi kebijakan bahwa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat dalam pemberian gaji guru honorer melalui dana BOS, Wuryani menilai hal itu sudah tepat. "Yang sudah punya NUPTK pasti sudah mengajar beberapa tahun, dia sudah menunjukkan kinerjanya mengajar," ujarnya.

Perwakilan MKKS sekolah luar biasa (SLB) Yogyakarta, Haryanto berharap aturan pengelolaan BOS untuk SLB diberi kelonggaran dari sekolah reguler, karena karakteristik SLB, kebutuhan guru, dan sarana pembelajaran berbeda.

Pemerintah pada tahun 2020, dana BOS dalam APBN dialokasikan sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa. Angka Rp54,32 triliun tersebut meningkat sebesar 6,03% dibanding tahun 2019.

Dana BOS dibagi menjadi tiga jenis, yaitu BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Namun, pada konferensi pers ini, akan berfokus pada pembahasan BOS Reguler dan BOS Kinerja.

BOS Reguler diperuntukkan untuk pembelian alat multimedia pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, dan penerimaan peserta didik baru. BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang berkinerja baik meningkatkan rapor mutu pendidikan agar mencapai standar nasional pendidikan. Sedangkan BOS Afirmasi digunakan untuk mendukung operasional rutin sekolah di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T).

Alokasi dana BOS per unit cost (Rupiah/siswa) naik dari tahun 2019 ke 2020 di semua tingkatan dari SD hingga SMA, SMK sampai Pendidikan Khusus (Diksus) untuk murid berkelainan khusus/kecerdasan luar biasa.

Wewenang Sekolah

Terkait pengawasan, Irjen Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin memastikan akan terus melakukannya. Jika sebelumnya pemerintah pusat menggelontorkan dana BOS ke pemerintah daerah, saat ini dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah penerima.

"Laporan penggunaan dana BOS juga harus diumumkan di dinding pengumuman sekolah agar dapat diketahui oleh siswa, guru, orang tua, komite sekolah, serta masyarakat," tambahnya.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. Namun, dana tersebut tidak dapat dipakai membayar guru non ASN baru.

Kepala sekolah sebagai pemimpin di sekolah tersebut akan mengalokasikan dana BOS untuk berbagai keperluan sekolah, antara lain pembelian buku, gaji guru honorer, hingga kebutuhan teknis sekolah. Melalui laman BOS, kepala sekolah wajib melaporkan penggunaan dana BOS setiap bulan, lengkap dengan bukti pembayarannya.

"Di sini, kami memberikan wewenang sepenuhnya kepada kepala sekolah sebagai pemimpin tertinggi di sekolah karena yang paling tahu cara menggunakan dana BOS ya kepala sekolah, bukan daerah di mana sekolah itu berada. Kami juga membebaskan kepala sekolah dari tekanan pihak-pihak lain," jelas Muchlis Luddin.

Bantuan Operasional Sekolah merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain. Jumlah dana BOS untuk setiap sekolah ditentukan berdasarkan banyaknya siswa.(wis/dik/Foto:ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)