Kini Pengurusan Visa dan Pembatalan Cukup di Kanwil Kemenag

:


Oleh Wisnubro, Kamis, 9 Januari 2020 | 20:30 WIB - Redaktur: Admin - 309


JPP SERANG - Pengurusan visa jemaah haji 2020 akan semakin cepat. Proses visa 231.000 jemaah yang biasanya terpusat di Jakarta, tahun ini cukup dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi. Sehingga, Kanwil tidak perlu mengirim paspor jemaah ke Jakarta untuk pengurusan visa.

Demikian juga dengan pengkloteran. "Proses visa dan pengkeloteran cukup dilakukan Kanwil Kemenag Provinsi saja," terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali saat bicara pada Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional yang diselenggarakan Kanwil Kemenag Provinsi Banten bekerjasama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, di Serang, Selasa (07/01/2020).

Turut hadir, Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Fauzul Iman, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Banten A. Bazari. Acara tersebut diikuti 105 peserta yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Pembatalan jemaah haji karena berhalangan tetap yang semula dilakukan di Ditjen PHU, tahun 2020 juga cukup dilaksanakan di Kanwil," lanjutnya.

Nizar Ali mengatakan, tahun ini pihaknya juga akan melakukan peningkatan sarana prasarana pelayanan haji. Caranya, dengan merevitalisasi Asrama Haji baik Asrama Haji Transit, Antara maupun Asrama Haji Embarkasi dan Debarkasi. Kemenag juga terus membangun Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT).

"Kenapa perlu dibangun PLHUT, karena layanan haji yang terpenting adalah berada di Kankemenag Kabupaten/Kota," ucap Nizar Ali.

"Dulu jemaah haji ketika mendaftar haji mondar mandir Kemenag Kabupaten/kota dan Bank. Dengan PLHUT, jemaah haji tidak perlu mondar mandir, istilahnya One Stop Services," tandasnya.(agm)