Upaya Pemenuhan Hak Korban Terorisme Harus Terintegrasi

:


Oleh R Nuraini, Kamis, 16 Januari 2020 | 15:05 WIB - Redaktur: Admin - 270


JPP, JAKARTA - Terorisme masih menjadi permasalahan serius yang dialami bangsa ini. Undang-Undang No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengamanatkan, negara melalui pemerintah bertanggung jawab atas perlindungan terhadap korban terorisme.

Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Doddy Usodo HGS menyatakan bahwa kementerian/lembaga memiliki peranan penting sebagai kunci keberhasilan pemenuhan hak korban terorisme secara terintegrasi.

"Kemenko PMK siap mendorong kementerian/lembaga untuk bersinergi dengan LPSK guna pemenuhan hak-hak korban terorisme, baik korban langsung maupun korban tidak langsung,” ujarnya saat memberikan paparan dalam Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) Tingkat Pengambilan Kebijakan: Peta Program Kementerian/Lembaga terkait Pemenuhan Hak-Hak Korban Terorisme.

FGD yang digelar di JS Luwansa Hotel and Convention Centre, Jakarta, itu diinisiasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan UNDP. Tujuannya selain untuk memperoleh persamaan pemahaman di antara kementerian/lembaga terkait hak-hak korban terorisme juga untuk meningkatkan koordinasi pemenuhan hak korban terorisme.

Acara dihadiri pula oleh Ketua LPSK dan perwakilan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BNPT, Bappenas, dan kementerian/lembaga lainnya.

"Penguatan koordinasi dan sinergitas perlu terus dilakukan untuk membangun kapasitas LPSK dan kementerian/lembaga untuk memenuhi hak korban terorisme," tegas Doddy.

Akan tetapi, menurutnya, selain masalah koordinasi yang masih perlu ditingkatkan dalam kerjasama tersebut, minimal terdapat empat tantangan yang perlu dipahami dalam pemenuhan hak korban terorisme yaitu: (1) Pemenuhan hak korban terorisme belum menjadi nomenklatur dalam perencanaan anggaran dan kegiatan Kementerian/Lembaga; (2) Data korban perlu terus diperbarui dan dikomunikasikan ke Kementerian/Lembaga ; (3) Perlu kebijakan afirmatif untuk memasukkan korban terorisme ke dalam sasaran program bantuan sosial reguler atau program bantuan sosial lainnya; dan (4) Perlunya terobosan terkait sumber pembiayaan seperti pemanfaatan Belanja Tak Terduga (BTT) dan Dana Siap Pakai (DSP).

Sebagai solusi dari tantangan-tantangan tersebut di atas, Doddy pun menyatakan dukungan penuh kepada LPSK agar menjadi lembaga negara yang mempunyai kapasitas untuk memenuhi hak-hak saksi dan korban. (pmk)