Cegah Perdagangan Orang dengan Rencana Aksi

:


Oleh R Nuraini, Jumat, 31 Januari 2020 | 21:49 WIB - Redaktur: Admin - 681


JPP, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengadakan rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti penyusunan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PPTPPO) periode 2020-2024 di Gedung Kemenko PMK, Jakarta.

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Dharmaputra menjelaskan perlu adanya penyusunan RAN di tingkat pusat dan RAD di tingkat daerah dalam upaya pencengahan TPPO. "Untuk itu, penyusunan RAN ini harus disusun dengan baik, karena hasilnya nanti akan dilaporkan ke presiden secara tahunan dan lima tahunan," ujarnya seraya memimpin rapat.

Penyusunan RAN PTPPO merupakan amanat Perpres 69/2008. Adapun draft Permenko PMK dijadikan sebagai dasar hukum RAN yang akan disusun setelah revisi Perpres selesai. "Kenapa Perpres harus direvisi? Karena adanya perubahan nomenklatur dan penambahan K/L. Hal ini sudah dibahas di rapat PAK di KPPPA. Namun karena RAN mengacu ke Permenko, jika sudah ada di Perpres, tidak perlu ada Permenkonya. Perlu diperhatikan bahwa Kemenko PMK tidak dapat membentuk PAK, harus di kementrian teknis," tukas Ghafur.

Sementara itu, Alexander dari Kemenkumham menambahkan bahwa isi Perpres 69 Tahun 2008 tidak terlalu rigid dan hanya mengatur secara umum. Maka dari itu perlu disikapi strategi-strategi dalam rencana aksi TPPO. Adapun hal-hal lain yang perlu ditindaklanjuti bersama yaitu menyusun RAN menjadi satu bagian dengan revisi Perpers 69 tahun 2008. "Revisi Perpres yang sudah berjalan akan berakhir di 2020. Harmonisasi akan berjalan. KPPA dapat menentukan pilihan terkait dengan revisi perpres," tambah Ghafur.

Hadir dalam rapat, Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan Roos Diana Iskandar serta sejumlah perwakilan kementrian/lembaga seperti Kemenkumham, Kemendagri, Kemensos, Kominfo, Kemenhub, Kemenkes, Kemendikbud dan juga beberapa LSM terkait. (pmk)