Siaran Pers
Serpong - Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, pada Rabu (14/12) resmi menghentikan (switch off) penggunaan spektrum frekuensi radio 1900 MHz oleh PT Smart Tele