Sidang PHPU, Bawaslu Siap Hadapi Ratusan Perkara

: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Foto: bawaslu.go.id


Oleh Eko Budiono, Selasa, 16 April 2024 | 16:05 WIB - Redaktur: Untung S - 882


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, siap menghadapi 270 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Anggota Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Kemungkinan kami (pimpinan Bawaslu RI), saya, Pak Herwyn dan Bu Lolly, Pak Totok dan juga Pak Puadi akan membagi kami berlima dalam menghadiri sidang di MK," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja melalui keterangan resmi, Selasa (16/4/2024).

Selain itu, Bagja akan menyiapkan jajaran panitia pengawas (panwas) ad hoc dalam rangka persiapan khusus menghadapi PHPU Pileg di MK.

"Kami akan minta keterangannya. Jika tidak bisa, mungkin kita harapkan bahwa Bawaslu kabupaten/kota bisa memberikan keterangan sebagai pengganti panwas kecamatan yang tidak bisa hadir," katanya.

"Ini harus kami selesaikan sampai akhir bulan ke depan dan pertengahan bulan Mei. Kami harapkan selesai semua," ujarnya.
 
Bagja menegaskan, Bawaslu tidak dapat menghadirkan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam persidangan PHPU Pileg karena masa tugasnya telah habis.

Sementara itu, MK akan menerima kesimpulan sidang sengketa atau PHPU Pilpres 2024 pada Selasa (16/4/2024).

"Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan," ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, melalui keterangan resmi, Senin (15/4/2024).

Fajar mengatakan, bahwa kesimpulan sidang semestinya diserahkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa pilpres.
 
Dalam hal ini adalah tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon satu dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon dua.

Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon, Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, dan Bawaslu. Kesimpulan tersebut akan menjadi peluru terakhir para pihak dalam sengketa pilpres ini.

Menurut Fajar, pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan pada Senin (22/4/2024).