[SIARAN PERS] Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Perdirjen PPI Nomor 1/ 2021 mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Siaran Pers
Kementerian Komunikasi dan Informatika
No. 143/HM/KOMINFO/07/2023
Kamis, 13 Juli 2023
tentang
Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Perdirjen PPI Nomor 1/ 2021 mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Seiring dengan kemajuan teknologi, terdapat beberapa layanan telekomunikasi eksisting, termasuk layanan baru yang belum diatur dalam regulasi mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Guna memberikan payung hukum bagi penyelenggara jasa telekomunikasi agar terus berinovasi mengembangkan layanan untuk memenuhi ekspektasi dan kebutuhan masyarakat dalam bertelekomunikasi, diperlukan revisi regulasi yang akan memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi penyelenggara jasa telekomunikasi. Adapun hasil kajian dapat diunduh di sini.
Berdasarkan hasil kajian dan masukan penyelenggara telekomunikasi, layanan yang belum diatur tersebut disimpulkan merupakan bagian dari layanan call center. Pengaturan layanan itu, dapat diakomodir dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Adapun perubahan pengaturan terdapat pada Lampiran 1 angka III. Jasa Nilai Tambah Teleponi: Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) dengan poin-poin perubahan sebagai berikut:
Konsultasi publik dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan untuk menyempurnakanRancangan Perubahan Peraturan Dirjen PPI No 1 Tahun 2021.
Masukan atau tanggapan terhadap Rancangan Perubahan Peraturan Dirjen PPI No 1 Tahun 2021 dapat disampaikan melalui email subditjastel@mail.kominfo.go.id sampai dengantanggal 24 Juli 2023.
Rancangan Perubahan Peraturan Dirjen PPI No 1 Tahun 2021 dan Summary Kajian Revisi Regulasi Untuk Pengaturan Pengembangan Layanan Pada Jasa Telekomunikasi dapat diunduh di sini Rancangan Perdirjen.
Biro Humas Kementerian Kominfo
Foto: ilustrasi
Sejumlah warga Suku Asmat mengoperasikan telepon pintar di Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Kamis (1/6/2023). Sejak 2019 masyarakat di Agats telah dapat menikmati layanan internet cepat dari fasilitas satelit Palapa Ring Paket Timur yang ditujukan untuk wilayah yang terpencil, terluar dan tertinggal (3T). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
© Copyright 2026, All Rights Reserved