[SIARAN PERS] Kominfo Menindaklanjuti Pembahasan Rancangan Perpres Hak Cipta Jurnalistik

:


Oleh Elvira, Rabu, 15 Februari 2023 | 19:52 WIB - Redaktur: Elvira - 131


Siaran Pers
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Rabu, 15 Februari 2023

 

tentang
Kominfo Tindaklanjuti Pembahasan Rancangan Perpres Hak Cipta Jurnalistik

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menyusun rancangan peraturan terkait Hak Cipta Jurnalistik (Publisher Right) yang nantinya akan diajukan menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

Target penyelesaian Perpres tersebut adalah satu bulan, yang pembahasannya melibatkan para pihak, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo saat puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2023 di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Maka itu, untuk merampungkan rancangan regulasi itu, Kementerian Kominfo telah mengundang pemangku kepentingan (stakeholder), yang terdiri atas kementerian/lembaga (k/l) terkait, termasuk Dewan Pers untuk membahas dan mendapatkan masukan.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam konferensi pers di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

“Sebagai pelaksanaan arahan Presiden dan komitmen Kementerian Kominfo untuk menyelesaikan rancangan Perpres tepat waktu, maka pada hari ini pukul 14.00 WIB, Kementerian Kominfo mengundang kementerian/lembaga terkait serta Dewan Pers untuk membahas kembali rancangan Perpres Publisher Right,” ujar Usman.

Dikatakan Usman, rancangan Perpres secara garis besar terdiri dari substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas.

Dalam merumuskan rancangan Perpres tersebut Kementerian Kominfo pun ditegaskan Usman sangat mempertimbangan prinsip kemerdekaan pers yang dianut di Indonesia.

Prinsip tersebut terlihat dengan terbentuknya tim Media Sustainability berdasarkan SK Dewan Pers.

Bersama Dewan Pers, tim itu mendiskusikan dan menghasilkan rancangan regulasi Publisher Right berjudul “Tanggung Jawab Platform Digital dan Jurnalisme Berkualitas”, dan kemudian diserahkan oleh Kementerian Komifo kepada Menkopulhukam pada April 2022.

Kementerian Kominfo juga dikatakan Usman telah membentuk tim perumus untuk secara mendalam berdiskusi dan merampungkan draf rancangan Perpres.

“Artinya ada semangat bersama antara komunitas pers dan pemerintah untuk segera menghasilkan rancangan Perpres seperti diminta oleh Presiden,” kata Dirjen IKP.

Satu poin yang penting dari Perpres, lanjut Usman, bahwa platform digital harus bekerja sama dengan media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan berita. Jadi (hanya untuk) berita kita batasi, tidak konten-konten yang lain,” pungkas Usman. (Wahyu Sudoyo/TR/Vira). 

Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak di bawah ini.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo – Usman Kansong  (0816785320).

Dapatkan informasi lainnya di https://infopublik.id