:
Siaran Pers
Kementerian Komunikasi dan Informatika
No. 521/HM/KOMINFO/11/2022
Selasa, 22 November 2022
tentang
Keterangan Kementerian Kominfo terkait Situs Resmi Presiden Republik Indonesia
1. Situs resmi Presiden Republik Indonesia (RI) adalah presidenri.go.id dan tidak ada situs lain apapun yang menjadi situs resmi Presiden RI.
2. Situs presiden.go.id juga bukan merupakan situs resmi Presiden RI saat ini. Situs ini pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015 namun telah kadaluarsa (expired) pada 29 April 2016 karena tidak pernah digunakan.
3. Karena tidak digunakan dalam waktu yang lama, maka situs tersebut telah ditangguhkan (suspended) sejak 7 September 2021. Dengan demikian, penangguhan atas situs presiden.go.id bukanlah hal yang baru.
4. Saat ini Kementerian Kominfo telah menghapus situs presiden.go.id agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.