Standar Biaya Keluaran (SBK) untuk Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian : “Menyambut Masa Emas Riset Indonesia”

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 27 September 2016 | 12:36 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 675


Jakarta - Kementerian Keuangan baru saja menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.2/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017, yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), M. Nasir, menyatakan bahwa Peraturan ini merupakan sebuah terobosan besar yang merubah mindset penelitian dalam sistem keuangan negara, khususnya bagi dunia penelitian yang ada di lembaga penelitian kementerian/lembaga dan perguruan tinggi. Salah satu terobosan penting dalam Peraturan ini adalah pelaksanaan anggaran berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian.

Standar Biaya Keluaran (SBK) untuk Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian ini dirumuskan dengan tujuan sebagai standar Sub Keluaran Penelitian dan menjadi acuan bersama untuk menghasilkan sub keluaran yang diperuntukan/berlaku dan digunakan oleh seluruh kementerian/lembaga yang melakukan kegiatan penelitian. Beliau juga mengharapkan upaya-upaya pengelolaan kegiatan penelitian dapat secara nyata meningkat hasil keluarannya,karena pertangungjawaban kegiatan penelitian akan lebih sederhana, sehingga kegiatan penelitian akan dapat bergairah dan menghasilkan invensi yang dapat dilanjutkan menjadi inovasi untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Meskipun PMK ini mulai diberlakukan bagi kementerian/lembaga dan perguruan tinggi untuk Tahun Anggaran 2017, namun masih tetap dimungkinkan bagi kementerian/lembaga yang masih menghendaki mekanisme anggaran seperti saat ini. Menurut  Menristekdikti, hal ini dilakukan agar masa transisi perpindahan akun dan mekanismenya tidak menimbulkan kegaduhan dan akan terus berupaya mensosialisasikannya secara intensif kepada seluruh stakeholders dalam setiap kesempatan dan event, termasuk mengkomunikasikannya kepada para auditor.

Menristekdikti juga menyampaikan bahwa untuk mengimplementasikan PMK 106, pada saat ini Kemenristekdikti sedang menyiapkan petunjuk teknis berupa Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan Tatacara Pelaksanaan Penilaian Penelitian Menggunakan Standar Biaya Keluaran Tahun 2017 untuk Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian, yang akan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan perguruan tinggi dan para pelaku kegiatan penelitian dalam melaksanakan penggunaan satuan biaya untuk sub keluaran (sub-output) penelitian. Pedoman ini juga digunakan sebagai panduan bersama bagi Kepala Satuan Kerja Pelaksana, Komite Penilai dan/atau reviewer. Pedoman ini meliputi panduan mengenai tata cara penggunaan satuan biaya, mekanisme perolehan tambahan biaya, Komite Penilai, dan mekanisme penilaian. Karena pedoman ini akan menjadi acuan dalam penyusunan anggaran penelitian pada tahun 2017, Meristekdikti berjanji untuk dapat menyelesaikan pedoman ini dalam waktu yang tidak terlalu lama, paling lama satu bulan kedepan sudah selesai.

Melalui pengaturan mekanisme baru ini juga diharapkan dapat memberikan daya tarik dan memberi daya dorong kepada para peneliti untuk dapat mengekspresikan seluruh kemampuan yang dimilikinya dengan baik, sehingga mampu berkarya dan menghasilkan hasil riset atau inovasi yang dapat dihilirisasi atau bermanfaat bagi masyarakat. Mekanisme tersebut diharapkan mampu menjawab keresahan peneliti  selama ini, sehingga para peneliti dapat lebih fokus kepada kegiatan meneliti daripada administrasi. Selain itu mengingat penelitian sering memerlukan waktu panjang, maka jaminan keberlanjutan riset juga menjadi pre-requisit yang harus diberikan kepada para peneliti, agar mereka mampu berkarya lebih baik dan berkualitas.Di sisi yang lain, riset merupakan proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang keberhasilan dan waktu penyelesaiannya tidak dapat dipastikan. Untuk ini semua kita juga sedang proses merevisi Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang sekarang sedang dikomunikasikan.

Lebih jauh lagi Menristekdikti menyatakan bahwa hasil riset mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam menentukan keunggulan kompetitif dan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa, sehingga hampir tidak ada negara di dunia ini yang mempunyai daya saing dan pertumbuhan ekonomi tinggi tanpa memberikan perhatian yang serius terhadap dunia riset. Jika dihubungkan dengan kondisi perekonomian yang dimiliki, tampak bahwa negara-negara yang berada dalam kelompok 10 besar merupakan negara yang mempunyai kondisi perekonomian dan daya saing tertinggi pula. Menristekdikti memberikan contoh negara Cina, dimana pertumbuhan ekonominya luar biasa dalam 10 tahun terakhir.

Di sisi yang lain, Cina juga telah muncul sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan atau produktifitas publikasi  karya ilmiah tertinggi di dunia. Jelas bahwa, saat ini keunggulan kompetitif suatu bangsa telah bergeser dari mendasarkan pada sumber daya alam menuju pada mendasarkan penguasaan Ipteks. Kemenristekdikti menyadari sepenuhnya realitas di atas, oleh karena itu terus berupaya untuk meningkatkan kinerjanya dalam bidang riset. Salah satu hal yang dilakukan  adalah dengan terus menaikkan anggaran untuk penelitian meskipun jika ditinjau dari persentase terhadap GDP masih sangat rendah (0,09 %). Namun demikian, peningkatan anggaran tersebut belum diiringi dengan peningkatan kinerja dalam bidang riset yang sebanding. Sebagai ilustrasi, dalam hal produktifitas karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional bereputasi (sebagai salah satu inidikator yang mewakili kinerja penelitian) Indonesia masih menempati urutan keempat di Asia Tenggara setelah Malaysia, Singapura dan Thailand. Oleh karena itu, Menristekdikti menargetkan untuk menjadi champion dalam peringkat jurnal ilmiah internasional di tingkat asia tenggara pada tahun 2020.

PMK 106 ini adalah bagian awal dari paket reformasi riset di Indonesia. Dalam waktu dekat akan segera dikeluarkan kebijakan-kebijakan riset lainnya. Saatnya peneliti Indonesia bangkit dan fokus untuk menunjukkan karyanya bagi Indonesia ke depan. SDMnya ditingkatkan kapasitasnya, alat risetnya dibantu, regulasinya diperbaiki, lembaga pendukung pendanaan terus didorong. Ayo bangkit para peneliti Indonesia, singsingkan lengan baju untuk maju dan mandiri, menyambut masa emas riset di Indonesia.