Jakarta, InfoPublik – Pemerintah memperluas manfaat Program Perhutanan Sosial dengan mengintegrasikan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan. Langkah tersebut diharapkan memperkuat kesejahteraan jutaan warga desa hutan yang selama ini memperoleh akses kelola kawasan melalui program Perhutanan Sosial.
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengatakan, saat ini terdapat sekitar 1,4 juta kepala keluarga penerima akses Perhutanan Sosial di berbagai daerah. Jumlah tersebut diperkirakan mencakup sekitar 4,2 juta jiwa yang akan diverifikasi untuk memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
“Saat ini terdapat sekitar 1,4 juta kepala keluarga yang mendapat akses Hutan Sosial. Kalau rata-rata satu keluarga terdiri dari tiga anggota, berarti ada sekitar 4,2 juta orang yang akan diverifikasi di lapangan, dan bagi yang masuk dalam kriteria miskin akan diusulkan menjadi penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan,” ujar Raja Juli Antoni di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, kebijakan Perhutanan Sosial tidak hanya bertujuan memberikan akses pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi warga sekitar hutan.
Selain jaminan kesehatan bagi kelompok masyarakat rentan, pemerintah juga menyiapkan skema perlindungan ketenagakerjaan bagi kelompok usaha yang telah berkembang. Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang memiliki aktivitas ekonomi produktif akan didorong membangun kelembagaan usaha yang lebih kuat agar dapat mengakses program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Bagi kelompok yang sudah sukses dan berkembang, kita dorong untuk membentuk kelembagaan usaha. Dengan kelembagaan yang semakin kuat, mereka juga akan kita dorong untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Penguatan kelembagaan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat desa hutan sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya hutan yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti masih terbatasnya akses layanan kesehatan di sejumlah kawasan sekitar hutan. Jarak yang jauh menuju fasilitas kesehatan menjadi salah satu kendala utama yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan dasar.
Karena itu, Kementerian Kehutanan mendorong pembangunan fasilitas kesehatan yang lebih dekat dengan permukiman masyarakat sekitar hutan. Menurut Raja Juli, pembangunan fasilitas kesehatan di kawasan hutan dimungkinkan melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang dapat diusulkan pemerintah daerah.
“Kalau fasilitas kesehatannya lebih dekat, maka pelayanan kesehatan masyarakat sekitar hutan akan jauh lebih baik,” ujarnya.
Melalui integrasi data Perhutanan Sosial dengan program jaminan sosial, penguatan kelompok usaha masyarakat, serta peningkatan akses layanan kesehatan, pemerintah berharap manfaat pengelolaan hutan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat sekaligus mendukung pengurangan kemiskinan di wilayah sekitar kawasan hutan.