Kadin Aceh Minta Kementrian PUPR Membuka Peluang kepada Usaha Kecil

:


Oleh MC PROV ACEH, Senin, 25 September 2023 | 08:20 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 42


Banda Aceh, InfoPublik - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Aceh meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah terutama perusahaan lokal untuk dapat bersaing secara terbuka dan berkeadilan.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua KADIN Aceh, Muhammad Iqbal alias Iqbal Piyeung terkait penggabungan paket tender venue PON XXI Aceh - Sumut tahun 2024.

Dimana paket yang nilainya mencapai Rp 700 miliar digabungkan jadi satu paket sehingga menguntungkan pengusaha besar dan terkesan monopoli sehingga mengabaikan persaingan sehat.

"Kementrian PUPR harus membuka peluang dan memberikan kepada daerah agar bisa menikmati kue pembangunan," ujar Muhammad Iqbal, Minggu (24/9/2023).

Iqbal menjelaskan untuk menyatukan beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang besaran nilainya dibawah seharusnya dilakukan oleh usaha usaha kecil dimana menurut sifat dan jenis pekerjaaannya harus dipisahkan.

Sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 9 Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa. Konsolidasi yang dimaksud Pasal 9 Perpres 16/2018 adalah strategi pengadaan barang dan jasa yang menggabungkan beberapa paket pengadaan barang dan jasa sejenis.

Pada kasus tender pembangunan dan renovasi venue PON XXI di Provinsi Aceh tidak termasuk kriteria konsolidasi. Pasal 20 Ayat 1 Perpres 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dilarang Menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan barang/jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah masing masing.

Jika mengkaji lebih mendalam 14 paket venue PON XXI yang akan dibangun atau direhab di Provinsi Aceh terdiri dari berbagai macam venue yang bukan sejenis dan terletak di 3 kabupaten Kota yaitu Aceh Tengah, Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Idealnya 14 paket tersebut ditender masing masing sehingga memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah di Provinsi Aceh untuk berpartisipasi bersama sama.

Keputusan Deputi IV Hukum dan Sanggah LKPP nomor 4 tahun 2022 yang mengubah Keputusan Deputi IV Nomor 6 tahun 2021 yang mengatur secara lengkap tentang pedoman konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pekerjaan atau Tender yang dilakukan konsolidasi adalah paket pekerjaan sejnis dengan tujuan efisiensi waktu dan biaya pengadaan.

Paket Renovasi Venue PON di Provinsi Aceh bukan seluruhnya pekerjaan sejenis, misalnya rehab lapangan sepak bola, rehab kolam renang, rehab lapangan tenis, rehab lapangan Anggar, Rehap lokasi pacuan kuda dll semua paket tersebut bukan paket sejenis sehingga tidak memenuhi syarat digolongkan dalam paket konsolidasi.

Sehingga pelaksanaan PON XXI di Aceh seharusnya memberikan konstribusi kepada masyarakat dan pengusaha lokal ditengah sulitnya mendapat pekerjaan dan persaiingan yang semakin ketat.

Pengusaha lokal jangan menjadi penonton di negerinya sendiri sehingga pelaksanaan PON XXI tidak mempunyai dampak sama sekali kepada mereka pengusaha lokal yang mestinya mendapat prioritas dan keberpihakan Pemerintah. Jika melihat objek pekerjaannya tidak terlalu rumit dan komplek dan tidak memerlukan tekhnologi tinggi.

Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pelaksana fisik Konstruksi Venue PON di Aceh bersikap bijak dan arif melihat kondisi Aceh selaku tuan rumah. Kepada Komisi V DPR RI selaku mitra kerja Kementrian PUPR diharapkan memberikan masukan atas keluhan yang dirasakan oleh pengusaha lokal di Aceh.

Untuk itu tambah Iqbal, mari semua pengusaha di Aceh dilibatkan pada pembangunan dan renovasi venue PON XXI yaitu Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tengah dan Kota Banda Aceh. Adapun total Anggaran sejumlah Rp 695 miliar bersumber dari APBN 2023-2024. (MC 05)