Oleh Eko Budiono, Selasa, 28 Januari 2020 | 18:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 507
Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian menunjuk Muzakar A Gani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bireuen, Aceh, menggantikan Saifannur yang telah meninggal dunia.
Surat penunjukan bernomor 131.11/717/SJ. Surat itu ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, ditegaskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Selanjutnya juga dijelaskan bahwa dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Bireuen, agar Muzakkar A Gani, Wakil Bupati Bireuen untuk menjalankan tugas dan wewenang Bupati Bireuen sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Gani membenarkan surat tersebut.
"Benar surat itu," kata Saifullah dalam keterangannya, Selasa (28/01/2020).
Sebelumnya Bupati Bireuen, Saifannur, meninggal dunia pada usia 64 tahun.
Ia meninggal pada Minggu (19/1) sekitar pukul 21.10 WIB di Rumah Sakit Siloam Dhirga Surya, Medan, Sumatera Utara, setelah sebelumnya menjalani perawatan karena sakit.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id