Hadapi Pilkada 2024, Bawaslu Harapkan Sinergi dengan TNI/Polri

: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) saat menerima kunjungan kegiatan KKP peserta didik Sespimti Polri angkatan 33 Lemdiklat Polri di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024). (Foto: Humas Bawaslu RI)


Oleh Eko Budiono, Jumat, 15 Maret 2024 | 11:07 WIB - Redaktur: Untung S - 209


Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, berharap pihaknya dapat terus bersinergi dengan TNI, Polri, dan kejaksaan selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung, termasuk Pilkada 2024.

Bagja mengatakan, sinergi tersebut diperlukan untuk menghadapi angka kerawanan Pilkada 2024 yang berpotensi lebih besar dibandingkan Pilpres 2024, dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah di masing-masing daerah seluruh Indonesia.

"Bisa lebih ramai pilkada (laporan pelanggarannya) karena semua calon kepala daerah akan bersaing. Itu yang akan kita hadapi pada beberapa bulan ke depan," kata Bagja dalam keterangan yang resmi, saat menerima kunjungan kegiatan kuliah kerja profesi (KKP) peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri angkatan 33 Lemdiklat Polri, Rabu (13/3/2024).

Bagja menuturkan, persentase politisasi SARA dan hoaks di media sosial selama Pemilu 2024 tidak semencolok dibandingkan Pemilu 2019.

"Jadi sekarang masih terkendali kalau berkaca tanggal segini. 15 hari setelah pemungutan suara pasti ada demonstran protes soal hal-hal tersebut. Semoga tetap kondusif," ujarnya.

Walaupun demikian, Bagja menyatakan pihaknya akan terus memantau pergerakan kerawanan dari berbagai sisi, terutama dalam menghadapi Pilkada 2024.

Sementara itu, ia menyoroti persiapan jelang penetapan hasil Pemilu 2024, terutama dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami juga tengah menyiapkan jajaran kami untuk mempersiapkan berkas karena hanya tiga hari setelah penetapan, laporan tim pasangan calon pasti mulai berdatangan," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Penetapan itu dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.




 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:44 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:39 WIB
Verifikasi Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, KPU Gunakan Sensus
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 13:49 WIB
Pilkada 2024 di Temanggung Tidak Diikuti Calon dari Jalur Perseorangan
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:28 WIB
Tak Ada Cagub Kaltim dari Jalur Perseorangan
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:27 WIB
Menkominfo Tegaskan Komitmen Ciptakan Ruang Digital Aman dan Damai
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 13 Mei 2024 | 10:13 WIB
Tak Ada Calon Gubernur Sumbar dari Jalur Perseorangan