Pemungutan Suara Ulang untuk Jaga Kemurnian Hak Pilih

: Petugas mengangkat kotak suara yang berisi logistik pemilu saat pendistribusian di Gudang II Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa (13/2/2024). KIP Kota Banda Aceh mendistribusikan logistik Pemilu ke 618 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 90 desa dalam sembilan kecamatan, serta KIP Banda Aceh memastikan pendistribusian logistik rampung pada H minus satu pemungutan suara. ANTARA FOTO/Khalis Surry/foc.


Oleh Eko Budiono, Kamis, 22 Februari 2024 | 10:58 WIB - Redaktur: Untung S - 231


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilu sebagai upaya untuk memastikan kemurnian suara atau hak pilih, bukan sesuatu hal yang dianggap tidak baik.

"Pada prinsipnya PSU menjaga kemurnian hak pilih, dan tidak boleh ada hal yang berpotensi tidak sesuai aturan, menghilangkan hak pilih orang lain," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, usai kunjungan kerja serta rapat bersama Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) di Banda Aceh, Aceh, seperti dilansir ANTARA, Rabu (21/2/2024).

Lolly  menyampaikan, untuk Aceh, terdapat 35 rekomendasi dari Panwaslih Aceh yang berpotensi PSU, dan sejauh ini sudah ada keputusan serta jadwal pemungutan 16 TPS se Aceh. Lainnya sedang berproses di KIP Aceh.

Lolly menegaskan, masyarakat masih banyak yang belum memahami terkait PSU, sehingga dinilai memperburuk citra daerah, menimbulkan kerusuhan atau merugikan hak pilih warga.

"PSU mekanisme untuk memastikan kemurnian suara yang dihasilkan dari proses Pemilu kita," ujarnya.

Karena itu, dirinya meminta Panwaslih Aceh untuk memastikan pelaksanaan PSU tidak mengalami gangguan, hambatan atau kesalahan. Mengingat proses pemungutan ulang hanya bisa dilakukan sekali saja.

"PSU tidak boleh terjadi dua kali, hanya satu kali, maka kita memastikan tidak terjadi kesalahan sekecil apapun dalam proses PSU ini," katanya.

Lolly menambahkan, berdasarkan hasil temuan pengawas, dilakukan PSU tersebut karena adanya masyarakat yang memilih lebih dari satu kali, dan memilih di luar tempatnya terdaftar sebagai pemilih.

"Temuan paling banyak adalah yang memilih lebih dari satu kali, bukan dpt setempat. Rata-rata proses ini menjadikannya PSU," katanya.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV ACEH
  • Selasa, 23 April 2024 | 14:47 WIB
Pilkada 2024, Calon Wali Kota Banda Aceh Jalur Independen Butuh 7.787 KTP
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 17 April 2024 | 13:44 WIB
Bentuk Solidaritas, Bawaslu Luncurkan Dana Kerahiman
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 16 April 2024 | 16:05 WIB
Sidang PHPU, Bawaslu Siap Hadapi Ratusan Perkara