Tingkatkan Partisipasi Publik, Semua Tahapan Pemilu 2024 Wajib Dikawal

: Ilustrasi surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Foto: KPU RI


Oleh Eko Budiono, Selasa, 2 Januari 2024 | 15:21 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik - Direktur Eksekutif Pembina Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan  upaya peningkatan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 tidak hanya dengan mengajak hadir ke tempat pemungutan suara (TPS), tetapi dengan mendorong publik untuk berpartisipasi pada seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.

"Semua tahapan pemilu penting untuk dikawal oleh publik," kata Khoirunnisa, melalui keterangan tertulisnya, seperti dilansir  ANTARA, Selasa (2/1/2024).

Oleh sebab itu, kata dia, perlu ada akses informasi yang komprehensif yang bisa dijangkau oleh masyarakat.

Khoirunnisa mencontohkan, Pemilu 2019 partisipasi publik mencapai angka 81 persen, artinya menunjukkan bahwa publik cukup antusias untuk hadir ke TPS.

"Sekarang yang perlu diupayakan adalah agar publik bukan sekadar hadir ke TPS saja, tetapi juga mampu berpartisipasi di seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Menurut dia, partisipasi masyarakat akan tumbuh jika ada transparansi dari penyelenggara pemilu, termasuk juga mendapatkan akses latar belakang dari kandidat.

"Partisipasi akan tumbuh jika ada transparansi dari penyelenggara pemilu," ujarnya.

Pemilu Anggota Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:12 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sulut 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:11 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan terhadap Lima Perkara PHPU Legislatif Sulteng
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:11 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan Tiga PHPU Legislatif Lampung 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:16 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Papua Selatan 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:15 WIB
Lima Perkara PHPU Legislatif Sultra 2024 Masuk Sidang Perdana
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:15 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sumut 2024