:
Oleh Eko Budiono, Senin, 5 Agustus 2019 | 09:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 337
Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum melakukan kajian, terkait aturan edit foto calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilihan umun.
"Yang penting orangnya adalah itu," ujarnya.
Ilham menegaskan, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, maupun aturan turunanya berupa peraturan KPU (PKPU), tidak ada penegasan soal aturan mengedit foto.
Kedua dasar hukum pemilu itu pun tidak memuat pernyataan bahwa mengedit foto adalah sesuatu yang salah.
"Tidak ada aturan soal edit foto. Tidak ada penegasan jika mengedit foto itu salah, " ujarnya.
Sebelumnya, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad, mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya, Evi Apita Maya, dalam gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).