KPU Jamin Hak Pilih Warga Negara

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 6 Maret 2019 | 17:13 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 567


Jakarta,InfoPublik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin semua warga negara  pemegang hak pilih, akan masuk dalam  daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Serentak 2019, termasuk daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). 

“Kami selalu siap menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat sehingga ercipta pemilu berkualitas,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di kantornya, Rabu, (6/3).

Menurut Arief, proses penetapan daftar pemilih misalnya dilakukan sejak jauh-jauh hari.

Arief memaparkan,  lebih dari setahun pihaknya menyiapkan daftar pemilih mulai dari menerima daftar penduduk pemilih potensial (DP4), pencocokan dan penelitian di lapangan, dan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS), serta menetapkan DPT.

Tahapan-tahapan tersebut dilakukan secara transparan dan selalu melibatkan stakeholder pemilu lainnya.

“Proses ini tidak mudah, kami berinovasi dengan berbagai aktivitas seperti Gerakan Melindungi Hak Pilih yang melibatkan semua pihak dan komponen bangsa,” tegasnya.

Arief menyatakan, KPU akan kembali melakukan penelusuran seiring kabar masuknya nama Warga Negara Asing (WNA) dalam DPT Pemilu Serentak 2019.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun pihak lain yang terkait.

“Kami juga berniat untuk melakukan penyisiran DPT. Jadi berapa banyak WNA yang sudah dapat KTP elektronik, kemudian berapa banyak masih adakah di antara mereka yang masuk ke dalam DPT, karena WNA kan tak boleh menggunakan hak pilih,” tambahnya.