Kemendagri Batalkan NIK Empat WNA di DPT

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 5 Maret 2019 | 21:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 336


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan empat nomor induk kependudukan (NIK), milik warga negara asing (WNA) yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Cianjur, Jawa Barat telah dibatalkan.

 “NIK-nya punya WNA,  tapi setelah dicek ternyata atas nama inisial B,” kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (5/3).

Menurut Mendagri, pihaknya dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah melakukan identifikasi lebih lanjut, sekaligus evaluasi atas kejadian tersebut.

“Saya kira ada unsur kesengajaan, salah input, ternyata palsu,” tegasnya.

Mendagri memastikan, bahwa KTP-elektronik (KTP-el) milik WNA tersebut  tetap tidak bisa digunakan untuk mencoblos.

 “Saya kira ini pembelajaran dan semua agar melakukan pendataan dan penataan lebih baik,” tambahnya.

Sebelumnya Komisioner KPU RI Viryan Azis menegaskan, pangkal masalah tersebut adalah NIK yang diisukan milik WNA berinisial GC itu, pada DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) dari Kemendagri dan DPT terdaftar atas nama B.

Namun setelah dicek di lapangan ternyata NIK yang tertera di KTP-el fisik milik B, berbeda dengan NIK di DP4 dan DPT tersebut.