Bawaslu Kota Madiun Temukan Tiga WNA Terdaftar di DPT

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 5 Maret 2019 | 21:06 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 285


Jakarta,InfoPublik-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur menemukan tiga warga negara asing (WNA) terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Serentak 2019.

"Selanjutnya, kami lakukan pengecekan ke KPU, ternyata dari 27 WNA yang memiliki e-KTP, ada tiga orang WNA yang masuk dalam DPT,” kata Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (5/3).

Menurut Kokok, tiga WNA yang masuk dalam DPT tersebut, terdiri dari satu WNA berkebangsaan Malaysia, dan dua dari Timur Tengah. Mereka terdaftar di TPS 7 Tawangrejo, TPS 15 Pandean, dan TPS 2 Pilangbango.

Kokok menyatakan, pihaknya  merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, agar tiga WNA yang masuk di DPT itu ditandai, dan dicoret dari daftar DPT.

Dengan demikian ketiga WNA itu dipastikan tidak menerima formulir C6, dan tidak memilih pada pemilu 17 April.

Dia menambahkan, kemungkinan  penyebab masuknya  tiga WNA dalam DPT itu, karena kesalahan saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas KPU.