KPU Tindak Lanjuti Laporan 103 WNA di DPT

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 5 Maret 2019 | 21:07 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 354


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindaklanjuti  laporan 103 Warga Negara Asing (WNA), yang  terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Serentak 2019.

"Kami telah  menerima 103 nama WNA pemilik KTP elektronik yang diduga ada di DPT dari Dukcapil," kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz di kantornya, Selasa (5/3).

Menurut Viryan, pihaknya telah meminta ke 17 KPU di tingkat provinsi, dan 54 kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi dari 103 data WNA tersebut.

"Kami juga  menginstruksikan untuk langsung verifikasi data dan verifikasi faktual,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya  memberikan waktu kepada KPU daerah untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut hingga malam nanti.

Hasilnya  akan disampaikan ke Dukcapil, Bawaslu, peserta pemilu, dan masyarakat

“Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi pembahasan WNA masuk DPT, dan apabila ada WNA pemilik KTP elektronik tersebut masuk di DPT akan langsung dicoret," pungkasnya.