KPU Fasilitasi Hak Pilih Tunagrahita

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 2 Maret 2019 | 12:42 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memfasilitasi tunagrahita, atau orang yang tingkat kercerdasannya sangat rendah, untuk melakukan pencoblosan surat suara dalam Pemilu Serentak 2019.‎

Menurut Wahyu, sikap KPU tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015. "Jadi putusan MK ini memberikan hak pilih kepada tunagrahita. Jadi kelainan mental yang dimaksud oleh MK," kata Wahyu, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/3).

Bunyi putusan MK adalah "penyandang disabilitas mental atau tunagrahita mempunyai hak yang sama dengan pemilih lainnya untuk menyumbangkan suara dalam pemilu".

Wahyu menegaskan pihaknya tidak memfasilitasi orang gila untuk mencoblos dalam Pemilu Serentak 2019.

Dia menambahkan, total pemilih disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 360.482 orang, dan para pemilih kategori tunagrahita sejumlah 53.842 orang.