Nusantara
Rokan Hulu, InfoPublik - Pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Rambah, Kabupaten Rokan Hulu mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual yang dikeluarkan Presiden RI, Joko Widod