Siak, InfoPublik- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti delapan area rawan korupsi dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Siak, Riau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak diminta menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dalam waktu tiga bulan.
Hal tersebut disampaikan Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat dalam kegiatan Diseminasi Pencegahan Korupsi dan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tata Kelola Pemerintahan Daerah serta Tindak Lanjut Participating Interest (PI) 10 persen di Kantor Bupati Siak, Selasa (3/11/2026).
Harun Hidayat, mengatakan pengawasan KPK tidak lagi berfokus pada capaian skor Monitoring Center for Prevention (MCP), tetapi pada perbaikan nyata sistem pemerintahan daerah.
"Kami tidak fokus lagi apakah nilainya merah atau hijau. Yang lebih penting adalah bagaimana Kabupaten Siak bisa menjadi lebih baik lagi," kata Harun.
Ia menjelaskan, delapan area pengawasan mencakup pokok-pokok pikiran DPRD, pengelolaan hibah, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, penyelesaian tunda bayar, hingga PI 10 persen. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi celah dan potensi penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.
Harun menegaskan, seluruh rekomendasi KPK harus ditindaklanjuti secara serius. Jika tidak dilaksanakan, KPK dapat meneruskannya kepada Direktorat Penindakan.
Sementara itu, Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mencegah korupsi dan menjaga integritas.
"Proses pencegahan dan mitigasi supaya kita tidak korupsi jauh lebih penting daripada kita semua harus melawan hukum," ujar Afni.
Ia juga mengingatkan aparatur pemerintah agar tidak terlibat dalam praktik pemberian fee, jual beli jabatan, maupun penyimpangan proyek pemerintah. Afni meminta pendampingan KPK untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
"Kami mohon dibimbing bagaimana supaya bisa selamat menjalankan good government," kata dia.
Kegiatan tersebut menghasilkan Berita Acara Komitmen Bersama yang ditandatangani Afni Zulkifli, Wakil Bupati Syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar, Inspektur Faly Wurendarasto, dan Kasatgas KPK Harun Hidayat.
Seluruh rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan wajib ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada KPK dalam waktu tiga bulan.
(Dep//MC Siak)