Marabahan, Infopublik – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala memperkuat langkah pencegahan risiko hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan melalui pendampingan hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pendampingan Hukum sekaligus penyampaian hasil pendampingan hukum Tahun Anggaran 2025 di Aula Mufakat, Selasa (6/10/2026).
Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi mengatakan pendampingan hukum penting untuk memastikan program pemerintah daerah berjalan tertib, sesuai peraturan perundang-undangan, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan juga diperlukan agar pembangunan tidak hanya terhindar dari persoalan hukum, tetapi mampu mencapai sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Pendampingan dan konsultasi hukum menjadi bagian penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan pemerintah daerah dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan perundang-undangan, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Bahrul Ilmi.
Ia mengapresiasi dukungan Kejari Barito Kuala dalam pendampingan hukum dan pengamanan proyek strategis daerah selama 2025. Pendekatan tersebut dinilai sebagai instrumen preventif untuk memperkuat kualitas pelaksanaan pembangunan, termasuk memastikan kegiatan berjalan tepat sasaran dan tepat waktu.
Bahrul juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar tetap mengedepankan integritas dan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus tidak ragu melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejari Barito Kuala Andrianto Budi Santoso menegaskan, kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Ia menjelaskan, peran kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penindakan ketika terjadi persoalan hukum. Kejari juga mendorong perbaikan tata kelola agar potensi persoalan dapat dicegah sejak awal.
Andrianto mencontohkan penanganan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Kabupaten Barito Kuala yang bermula dari persoalan tata kelola dan pengelolaan keuangan.
Di sisi lain, upaya penanganan dan perbaikan tata kelola turut mendorong kondisi keuangan PDAM. Berdasarkan data Bank Kalsel yang disampaikan Kejari Barito Kuala, kas PDAM Barito Kuala saat ini tercatat Rp3,267 miliar.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan Kejari Barito Kuala tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pengelolaan keuangan daerah maupun BUMD. Pendampingan hukum hadir sebagai instrumen pencegahan agar setiap proses pemerintahan dilaksanakan secara prudent dan profesional,” tegas Andrianto.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Barito Kuala Muhammad Indra memaparkan hasil pendampingan hukum Tahun Anggaran 2025.
Sepanjang 2025, sebanyak 12 instansi mengajukan pendampingan hukum untuk 135 kegiatan. Total nilai anggaran kegiatan yang mendapatkan pendampingan mencapai Rp168,19 miliar.
Hasil pendampingan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki proses pengadaan dan pelaksanaan anggaran. Dinas terkait diimbau meningkatkan koordinasi serta mempercepat proses administrasi tender.
Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa juga diminta lebih selektif dalam memilih penyedia. Penyedia yang terbukti lalai direkomendasikan tidak kembali digunakan pada tahun anggaran berikutnya.
Hasil pendampingan hukum 2025 selanjutnya diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan anggaran 2026. Dengan demikian, pendampingan tidak berhenti pada pemberian konsultasi hukum, tetapi menghasilkan perbaikan nyata dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, dan pengelolaan keuangan daerah.
Penguatan fungsi preventif ini menjadi bagian penting bagi Pemkab Barito Kuala dalam menjaga agar anggaran publik dikelola secara akuntabel sekaligus memastikan pembangunan daerah berlangsung efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
(diskominfo)