Kota Gorontalo, InfoPublik – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo, memfinalisasi Pedoman Satu Data Daerah sebagai upaya memperkuat tata kelola data pemerintahan yang terintegrasi dan berkualitas.
Finalisasi tersebut dilakukan melalui Workshop Pedoman Satu Data Daerah Provinsi Gorontalo, di Hulondhalo Ballroom, Selasa- Rabu ( 29/9-30/9/2026).
Kepala Bidang Statistik Diskominfotik Provinsi Gorontalo Sumarto Biki mengatakan, penyesuaian untuk memastikan penyelenggaraan Satu Data Daerah berjalan selaras dengan kebijakan nasional.
“Melalui penyesuaian ini, kita ingin memastikan adanya kejelasan peran dan tanggung jawab setiap perangkat daerah, mulai dari proses perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan data,” ujar Sumarto, Kamis (1/10/2026).
Workshop melibatkan Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri (Pusdatin Kemendagri), BPS Provinsi Gorontalo, Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIG) Universitas Negeri Gorontalo, perangkat daerah terkait, serta SKALA.
Kegiatan difokuskan pada penyempurnaan instrumen kelembagaan dan tata kelola Satu Data Daerah, meliputi rancangan regulasi daerah, proses bisnis layanan, standar operasional prosedur (SOP), serta Rencana Aksi Daerah (RAD) Satu Data. Penyusunan instrumen tersebut diselaraskan dengan kebijakan nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. (mcgoorntaloprov/mila)