Selasa, 29 April 2025 18:57:16

BNNK Tuban Gelar Pemilihan Duta Antinarkoba 2025, Ini Syaratnya

: Foto : Kepala BNNK Tuban, AKBP Bagus Hari Cahyono. (chusnul)


Oleh MC KAB TUBAN, Senin, 14 April 2025 | 18:37 WIB - Redaktur: Juli - 150


Tuban, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban, kembali menyelenggarakan pemilihan Duta Antinarkoba 2025.
 
Ajang bergengsi dua tahunan khusus bagi pelajar itu rencananya proses seleksi akan digelar pada akhir April 2025.
 
Kepala BNNK Tuban, AKBP Bagus Hari Cahyono saat ditemui di kantornya mengatakan, pemilihan Duta Antinarkoba ini digelar setiap dua tahun sekali.
 
"Tujuannya agar generasi muda di Kabupaten Tuban khususnya usia pelajar turut berperan aktif dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja," ucap AKBP Bagus Hari, Senin (14/4/2025).
 
Hal itu, ujar dia, agar mereka dapat membantu BNNK untuk menyebarkan informasi bahaya narkotika kepada masyarakat, terutama kepada teman sebaya. Sebab, penggunaan narkoba biasanya sudah dimulai sejak usia remaja.
 
"Diharapkan mereka dapat menjadi penggiat Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," tegasnya.
 
Tapi, dikarenakan adanya efisiensi anggaran di beberapa instansi pemerintahan termasuk BNNK Tuban, ia memastikan penyelenggaraan pemilihan Duta Antinarkoba 2025 akan berlangsung sederhana. "Dibandingkan 2 tahun lalu yang diselenggarakan sangat meriah di Alun-Alun Tuban, tentu tahun ini akan berbeda karena efisiensi anggaran," ungkapnya.
 
Meski begitu, setelah dirapatkan, akhirnya BNNK sepakat dan komitmen untuk tetap menyelenggarakan dengan konsep yang sederhana karena antusiasme para pelajar dalam mengikuti event ini sangat tinggi.
 
"Apalagi kita juga sudah sosialisasi kepada sekolah-sekolah, tentu mereka sangat menunggu pemilihan Duta Antinarkoba 2025 ini," seru perwira asal Blitar itu.
 
BNNK berharap, melalui pemilihan Duta Antinarkoba ini ke depan dapat menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
 
Untuk diketahui, semua persyaratan dan informasi selanjutnya dapat disimak melalui akun resmi sosial media IG @infobnn_kab_tuban termasuk di antaranya usia 15-18 tahun pelajar SLTA sederajat, tinggi badan dan sebagainya. (chusnul huda/hei)