- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Jumat, 28 Maret 2025 | 06:35 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Bimtek Penyusunan LPj parpol di Hotel Ibis, Senin (24/2/2025) | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Selasa, 25 Februari 2025 | 08:57 WIB - Redaktur: Untung S - 145
Pontianak, InfoPublik – Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, partai politik (parpol) berhak menerima pendanaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk parpol yang ada di Kota Pontianak.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengajak pengurus parpol di Kota Pontianak untuk semakin meningkatkan semangat dan menunjukkan kualitas serta sikap profesional dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Bantuan Keuangan Parpol.
"Saya juga mengapresiasi tahun-tahun sebelumnya bahwa semua LPj parpol Kota Pontianak selalu mencapai 100 persen dan tepat waktu," kata Bahasan, usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan LPj Parpol di Hotel Ibis, Senin (24/2/2025).
Bahasan berharap agar parpol mengelola bantuan keuangan tersebut dengan bijaksana, yakni membagi porsi penggunaannya, yaitu 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional sekretariat. Ia menegaskan bahwa LPj masing-masing parpol akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Barat (Kalbar).
"Untuk membuat laporan yang baik, perlu dukungan tertib administrasi yang lengkap serta memadai. Proses ini harus dilakukan dengan terencana dan terorganisir. Kami harap LPj parpol tahun 2025 tidak ada catatan temuan dari BPK," pesannya, pada hari pertama aktivitasnya setelah dilantik untuk periode kedua sebagai Wakil Wali Kota Pontianak.
Bahasan mengingatkan, jika ada parpol penerima bantuan yang tidak menyerahkan laporan, mereka akan mendapatkan sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan baik dari APBD maupun APBN. "Bantuan keuangan ini bertujuan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan parpol melalui alokasi dana," jelasnya.
Lebih lanjut, meskipun bantuan keuangan merupakan hak bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPR atau DPRD, setiap partai tetap bertanggung jawab untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Meskipun bantuan keuangan merupakan hak partai yang memperoleh kursi di DPR atau DPRD, tetapi partai juga tetap bertanggung jawab menyerahkan laporan," pungkas Bahasan. (kominfo/prokopim/Gema Mahardhika)