- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Rabu, 2 April 2025 | 12:23 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 20 Februari 2025 | 15:01 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 3K
Lumajang, InfoPublik – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam mencari solusi terbaik bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang terdampak regulasi baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Heppy Septevin Gumilang, menyatakan bahwa kebijakan yang diambil tetap berlandaskan regulasi yang berlaku, dengan upaya memastikan kesejahteraan tenaga pendidik tetap terjaga.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Koordinator Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan (Korwildikbud) di 21 kecamatan seluruh Kabupaten Lumajang, untuk membantu lembaga pendidikan dalam penguatan penganggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023," ujar Heppy melalui keterangan pers yang diterima pada Selasa (18/2/2025).
Sebanyak 212 guru dan tenaga kependidikan non-ASN di Kabupaten Lumajang terdampak oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Namun, mereka tetap mendapatkan honorarium dari Dana BOSP, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
"Kami memahami kekhawatiran para tenaga non-ASN. Oleh karena itu, kami memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan haknya melalui skema yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," jelasnya.
Sejak tahun 2021, Dindikbud Lumajang telah mensosialisasikan kebijakan pembatasan rekrutmen tenaga non-ASN. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 dan diperkuat dengan surat edaran Sekretaris Daerah Tahun 2019.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan memasukkan tenaga non-ASN ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mulai tahun 2024. Hal ini menimbulkan tantangan baru, mengingat jumlah guru ASN terus berkurang akibat pensiun, mutasi, atau faktor lainnya.
"Kami berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis agar keberlangsungan pendidikan di Kabupaten Lumajang tetap terjaga," tambah Heppy.
Dindikbud Lumajang terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan dengan berbagai program, termasuk pendampingan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan Dalam Jabatan.
"Kami juga terus mengajukan usulan tambahan penghasilan bagi tenaga pendidik, meskipun masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat maupun daerah," ujarnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengajak para guru non-ASN untuk tetap semangat dan terus berkoordinasi dengan Dindikbud melalui Korwil di masing-masing wilayah. Selain itu, peran aktif masyarakat, khususnya komite sekolah, diharapkan dapat membantu menciptakan solusi nyata bagi dunia pendidikan.
"Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat, kami optimis dapat melalui masa transisi ini dengan baik demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Lumajang," tutup Heppy.
(MC Kab. Lumajang/Dindikbud/Ysn/An-m)