- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Kamis, 6 Maret 2025 | 15:59 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Sabtu, 1 Februari 2025 | 16:29 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 3K
Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji kendaraan bermotor (uji kir) demi keselamatan di jalan raya.
Meskipun retribusi uji kir telah dibebaskan sejak tahun 2024, jumlah kendaraan yang melakukan pengujian belum mengalami peningkatan signifikan.
Koordinator Uji Kir Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang, Ari Bidayanto, mengungkapkan bahwa tujuan pembebasan biaya uji kir adalah untuk mendorong lebih banyak pemilik kendaraan melakukan pengujian.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap uji kir sebagai sekadar formalitas administratif, padahal uji kir berperan penting dalam keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
"Harapannya, dengan digratiskan, masyarakat lebih antusias melakukan uji kir. Sayangnya, peningkatan yang diharapkan belum terjadi," ujar Ari saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2024).
Berdasarkan data Dishub Lumajang pada 2023, sekitar 9.800 kendaraan melakukan uji kir. Kemudian, pada 2024, jumlahnya justru menurun menjadi sekitar 9.000 kendaraan.
Penurunan ini menunjukkan bahwa edukasi lebih lanjut masih sangat diperlukan agar masyarakat memahami manfaat uji kir untuk keselamatan.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Dishub Lumajang menerapkan berbagai strategi, seperti:
"Proses uji kir hanya memakan waktu sekitar 18 menit dan dilakukan setiap enam bulan sekali. Jadi, tidak ada alasan untuk menundanya," tambah Ari.
Menariknya, kendaraan luar daerah justru lebih patuh melakukan uji kir, terutama karena adanya regulasi penimbangan kendaraan angkutan barang saat melintas antarwilayah.
Ke depan, Pemkab Lumajang berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagai program edukasi dan kemudahan layanan uji kir, demi menjamin keselamatan berlalu lintas.
"Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa uji kir bukan sekadar formalitas, tetapi investasi dalam keselamatan berkendara," pungkasnya.
(MC Kab. Lumajang/Ard/An-m)