- Oleh MC KAB BLORA
- Minggu, 29 Desember 2024 | 19:26 WIB
:
Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Jumat, 20 Desember 2024 | 20:48 WIB - Redaktur: Elvira - 133
Singkawang, InfoPublik – Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Singkawang gelar Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Lingkar Barat (By Pass) Kota Singkawang di Mahkota Hotel, Kamis (19/12/2024).
Acara dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Singkawang, Muslimin dirangkaikan dengan penandatangan berita acara oleh stakeholder terkait bersama pihak terdampak pembangunan.
Menyampaikan sambutan Pj Walikota Singkawang, Muslimin mengatakan tujuan konsultasi publik untuk capai kesepahaman dan kesepakatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” katanya.
Sebagai tujuan wisata, kata Muslimin Singkawang harus terus tumbuh, semakin ramai dan dinamis.
“Kota kita tercinta ini harus terus bertumbuh, semakin ramai, semakin hidup dan tentu makin berkembang dinamis,” ujarnya.
Baginya, perkembangan tak lepas dari tantangan salah satunya kemacetan dan aksesibilitas jalan yang terbatas sehingga menghambat mobilitas.
Untuk itu, ia memandang sangat penting jalan lingkar barat (By Pass) dibangun sebagai solusi jangka panjang bagi pertumbuhan kota.
“Kami memandang pentingnya pembangunan ini sebagai solusi jangka panjang bagi kota kita,” ujarnya.
Direncanakan sejak 2015, jalan lingkar barat akan dimulai dari Kelurahan Sedau dan Kuala pada tahap I.
Kepala Dinas Perkimta, Awang Dicko Mahendra mengatakan pihaknya berkomitmen akan mengedepankan keadilan dalam proses pengadaan tanah.
Pihak yang terdampak akan diberikan ganti kerugian yang wajar dan terjamin kepastian hukumnya.
“Hak-hak bapak dan ibu sebagai pemilik tanah akan dipenuhi dengan sebaik-baiknya dan setiap tahapan dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” ungkap Awang Dicko.
Harapannya, forum tersebut melahirkan kesepahaman dan kesepakatan lokasi pengadaan tanah. Baginya hal itu penting sebagai syarat melanjutkan proses berikutnya.
“Untuk itu dalam forum konsultasi publik ini diharapkan kesediaan dari para pemilik tanah yang hadir untuk mencapai kesepahaman dan kesepakatan Lokasi pengadaan tanah,” harapnya.
“Kesepakatan Lokasi ini merupakan hal penting dimana merupakan salah satu syarat untuk melanjutkan proses pengadaan tanah ke tahapan selanjutnya,” ujar Kadis Perkimta.
MC Kota Singkawang