Peringati Hari Anti Korupsi 2024, Kejari Aceh Tengah Bagikan Kaos dan Stiker kepada Pengguna Jalan

: Kajari Aceh Tengah Andi Hendrajaya membagikan soevenir baju kaos anti korupsi kepada penguna jalan dan abang becak untuk dipakai sebagai salah satu alat sosialisasi di Kota Takengon.


Oleh MC PROV ACEH, Selasa, 10 Desember 2024 | 22:15 WIB - Redaktur: Juli - 105


Takengon, InfoPublik - Kajari Aceh Tengah, Andri Hendrajaya menyampaikan amanat dari Jaksa Agung Republik Indonesia terkait peran penting Kejaksaan dalam penanganan penanganan korupsi di garda terdepan.

Korupsi saat ini menjadi musuh bersama sebagaimana semangat ini juga didukung penuh oleh Presiden Republik Indonesia.

"Tujuan selaras ini harus kita wujudkan untuk komitmen bersama memberantas korupsi hingga ke akar-acaranya," kata Kajari Andi Hendrajaya, Senin (9/12/2024).

Ia menambahkan, demi mewujudkan cita-cita pembangunan nasional, yaitu menjadi bangsa maju yang terbebas dari korupsi untuk menuju Indonesia Emas Tahun 2045.

Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih.

"Semua harus bekerja keras sehingga upaya ini bisa terwujud dengan peningkatan kinerja dan kualitas penangganan perkara dengan bertindak secara adil dan profesional," ungkap Andi didampingi Kasi Intel Hasrul.

Ia ingin Kejaksaan hadir di masyarakat sebagai teladan serta figur yang memiliki konsistensi serta integritas yang mumpuni dalam proses pemberantasan korupsi.

Pelaksanaan upacara berlangsung hikmat dan lancar. Setelah upacara Kajari Aceh Tengah, membagikan soevenir berupa Baju Kaos, Stiker serta PIN kepada penguna jalan di Kota Takengon.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah melaksanakan Kampanye Anti Korupsi berupa Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Dana sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang diberikan kepada Aparatur Kampung di wilayah Atu Lintang yang terdapat 11 Kampung yang mengikuti Kegiatan Sosialisasi pencegahan untuk membangun Kesadaran Hukum di Kabupaten Aceh Tengah. (mc aceh/03y)