- Oleh MC KAB SIAK
- Kamis, 19 Desember 2024 | 20:47 WIB
: Bupati Siak, Alfedri, pimpin Upacara HUT Korpri, PGRI dan HUT Guru tahun 2024 yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Siak, Senin (25/11/2024).
Oleh MC KAB SIAK, Selasa, 26 November 2024 | 10:24 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 331
Siak, InfoPublik – Bupati Siak, Alfedri, memimpin upacara peringatan HUT Korpri, PGRI, dan Hari Guru Nasional 2024 yang digelar di halaman Kantor Bupati Siak, Provinsi Riau pada Senin (25/11/2024).
Dalam sambutannya, Alfedri menyoroti pentingnya pendidikan berkualitas yang tidak dapat dipisahkan dari peran guru sebagai aktor utama. Ia menegaskan, perhatian serius perlu diberikan terhadap kesejahteraan, kompetensi, dan perlindungan hukum guru dalam menjalankan tugasnya.
Alfedri mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya guru yang terjerat pinjaman online ilegal. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekitar 42 persen guru terlibat dalam pinjaman online ilegal, yang menunjukkan adanya urgensi peningkatan kesejahteraan guru.
“Angka ini menjadi bukti perlunya perhatian serius dari pemerintah untuk memastikan kesejahteraan guru, sehingga mereka tidak lagi terjerumus dalam praktik pinjaman ilegal,” ujarnya.
Selain itu, Alfedri menyoroti kasus kekerasan terhadap guru dan proses hukum yang kerap dihadapi guru saat menjalankan profesinya. Ia mengungkapkan bahwa meski telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang kemudian digantikan dengan PP Nomor 19 Tahun 2017, perlindungan hukum bagi guru belum sepenuhnya efektif.
“Pasal-pasal perlindungan dan yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan tugasnya belum cukup membuat mereka merasa aman,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Alfedri menyampaikan dukungan terhadap usulan Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru. Ia berharap pemerintah bersama DPR dapat menyusun regulasi yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada guru, siswa, dan tenaga kependidikan dari berbagai bentuk kekerasan.
“Undang-Undang ini nantinya diharapkan melindungi dunia pendidikan, memberikan rasa aman bagi guru, dan memastikan siswa mendapatkan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan,” pungkasnya.
(MC-Siak/Aya)