- Oleh MC KOTA PADANG
- Selasa, 26 November 2024 | 01:56 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 26 November 2024 | 01:47 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 64
Padang, InfoPublik – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatra Barat (Sumbar) menemukan sejumlah angkutan pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kelaikan jalan.
Temuan ini muncul dalam kegiatan ramp check yang dilakukan di berbagai destinasi wisata di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Minggu (24/11/2024).
Kepala BPTD Kelas II Sumbar, Muhammad Majid, mengungkapkan bahwa ramp check dilakukan di beberapa titik wisata, seperti Pantai Air Manis Kota Padang, Lapangan Kantin Kota Bukittinggi, Pantai Gandoriah, dan Pantai Talao Kota Pariaman. Dalam pemeriksaan terhadap 15 bus pariwisata, 10 di antaranya dinyatakan tidak laik jalan, sementara lima lainnya memenuhi syarat.
Namun, sebagian besar kendaraan tersebut belum melengkapi izin administrasi, termasuk Kartu Pengawasan (KP) dan masa uji (KIR) yang sudah kedaluwarsa. “Alasannya masih dalam proses pengurusan,” jelas Majid.
Majid mencatat, banyak kendaraan yang diperiksa memiliki nomor polisi luar Sumbar, meskipun terdaftar sebagai armada perusahaan transportasi di kabupaten/kota Sumbar, seperti Padangpanjang dan Tanah Datar. Bahkan, ditemukan kendaraan bernomor polisi Riau dan Yogyakarta.
“Pengemudi mengaku kendaraan tersebut baru dibeli dari luar daerah dan masih dalam proses balik nama. Seharusnya, administrasi diselesaikan terlebih dahulu sebelum kendaraan dioperasikan,” tegas Majid.
Ia juga mengingatkan pengusaha angkutan pariwisata untuk tidak memaksakan operasional kendaraan hanya demi memanfaatkan momen libur Nataru. “Keselamatan harus menjadi prioritas utama karena bus pariwisata membawa penumpang,” imbuhnya.
Majid mengajak masyarakat turut aktif memastikan kelaikan kendaraan yang disewa. Salah satu caranya adalah menggunakan aplikasi MitraDarat. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengecek status administrasi kendaraan hanya dengan memasukkan nomor polisi.
“Kalau izin kendaraan sudah mati atau tidak memiliki kartu pengawasan, jangan disewa. Gunakan jasa bus yang memenuhi persyaratan,” sarannya.
Kegiatan ramp check juga dilakukan di semua terminal tipe A di Sumbar. Berdasarkan data Oktober–November 2024, BPTD telah memeriksa 1.193 unit kendaraan. Sebanyak 1.013 unit diizinkan beroperasi, 169 diberikan peringatan untuk perbaikan, enam armada dilarang beroperasi, dan enam lainnya dikenai tilang sekaligus larangan operasional.
Kepala Seksi Lalu Lintas, Jalan, Sungai, Danau, dan Pengawasan, Harwinanto, menyebutkan bahwa dalam kegiatan ramp check ini, pihaknya tidak serta-merta memberikan sanksi, melainkan mengingatkan agar kelengkapan administrasi segera dipenuhi.
“Di lokasi, kami juga menghubungi pemilik usaha untuk berkoordinasi dengan BPTD. Jika ada kendala pengurusan KP, kami siap membantu secara gratis,” katanya.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sumbar, Teguh Afrianto, juga ikut mendukung kegiatan ramp check ini sebagai upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan selama libur Nataru.
(MC Padang / Junee)