Dinas Perkebunan Riau Tetapkan Harga TBS Terbaru, Ini Rinciannya!

:


Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 21 November 2024 | 07:32 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 85


Pekanbaru, InfoPublik – Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga kembali menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk mitra swadaya periode 20–26 November 2024.

Dalam rapat penetapan harga, kelompok umur 9 tahun mencatatkan kenaikan tertinggi sebesar Rp49,47 per kg atau 1,36 persen dibandingkan minggu sebelumnya. Dengan kenaikan ini, harga pembelian TBS petani untuk kelompok umur tersebut mencapai Rp3.684,67 per kg.

Selain itu, harga cangkang kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp26,88 per kg, yang berlaku untuk satu bulan ke depan.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja, mengungkapkan bahwa kenaikan harga TBS didorong oleh meningkatnya harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan kernel di pasar.

“Kenaikan harga TBS minggu ini disebabkan oleh naiknya harga penjualan CPO sebesar Rp 104,72 per kg dan kernel sebesar Rp441 per kg dibandingkan minggu lalu. Hal ini menunjukkan pengelolaan tata kelola harga yang semakin membaik, berkat kolaborasi semua pihak, termasuk dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau,” jelas Defris melalui keterangan pers pada Rabu (20/11/2024).

Ia menambahkan bahwa penetapan harga TBS selalu dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi memastikan keadilan bagi petani dan perusahaan mitra.

“Komitmen ini tidak hanya bertujuan menjaga transparansi dalam penetapan harga, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan petani. Pada akhirnya, kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan utama dari langkah ini,” tambahnya.

Berikut rincian harga TBS untuk berbagai kelompok umur:

  • Umur 3 tahun: Rp2.839,66
  • Umur 4 tahun: Rp3.175,80
  • Umur 5 tahun: Rp3.417,22
  • Umur 6 tahun: Rp3.551,67
  • Umur 7 tahun: Rp3.630,81
  • Umur 8 tahun: Rp3.675,77
  • Umur 9 tahun: Rp3.684,67
  • Umur 10–20 tahun: Rp3.642,04
  • Umur 21 tahun: Rp3.576,59
  • Umur 22 tahun: Rp3.502,35
  • Umur 23 tahun: Rp3.417,98
  • Umur 24 tahun: Rp3.354,32
  • Umur 25 tahun: Rp3.301,78

Dinas Perkebunan Riau berharap kenaikan harga ini dapat memotivasi petani kelapa sawit untuk terus meningkatkan kualitas hasil produksi mereka. Dengan perbaikan tata kelola yang berkelanjutan, manfaat positif diharapkan dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat dan pelaku usaha.

(Mediacenter Riau/bts)

 

Berita Terkait Lainnya