Disnakerin Tuban dan LKS Tripartit Kaji Penyusunan UMK

: Foto : Disnakerin Tuban bersama LKS Tripartit saat kaji penyusunan UMK. (agus)


Oleh MC KAB TUBAN, Selasa, 19 November 2024 | 17:32 WIB - Redaktur: Juli - 111


Tuban, InfoPublik – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban menggelar Rakor Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) di ruang Rapat Sujono Putro Setda Kabupaten Tuban, Selasa (19/11/2024).
 
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tuban, Agung Subagyo memimpin rapat yang dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, perusahaan, dan serikat pekerja di Kabupaten Tuban. 
 
LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. Rakor LKS Tripartit digelar dalam rangka menyusun dan pengusulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
 
Pjs Bupati Tuban, Agung Subagyo menekankan penyusunan dan penetapan UMK harus didiskusikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Diskusi yang disusun harus mampu mengakomodasi sudut pandang perusahaan dan Serikat Pekerja. Penyusunan dan penetapan UMK mengedepankan asas keadilan dan saling menguntungkan semua pihak.
 
Lebih lanjut, penyusunan dan penetapan UMK harus dibahas dengan mengesampingkan ego sektoral. “Yang terpenting adalah mampu mengakomodasi semua kepentingan,” ungkapnya. 
 
Di samping itu, penyusunan UMK mengacu pada regulasi ketenagakerjaan terbaru. Agung Subagyo menyatakan selama proses penyusunan dan penetapan UMK harus mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Mengingat proses penyusunan UMK bersamaan dengan rangkaian Pilkada Serentak. “Karenanya, harus dibahas dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan,” jelasnya.
 
Kepala Bakorwil Bojonegoro ini menambahkan UMK yang ditetapkan akan diberlakukan pada 2025. Penetapan UMK diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (m agus h/hei)