- Oleh MC KAB SERUYAN
- Minggu, 17 November 2024 | 17:54 WIB
: Kegiatan Pemkab Seruyan tingkatkan kopetensi ASN laksanakan Bimtek PBJP - Foto : Mc Kab Seruyan
Oleh MC KAB SERUYAN, Selasa, 19 November 2024 | 11:02 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 146
Banjarmasin, InfoPublik - Untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta menyamakan pemahaman Perangat Daerah dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP).Terkait hal tersebut,Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan melalui e-Katalog, Proses Belanja Katalog dengan Metode Mini Kompetisi yang dilaksanakan di meeting room Favehotel Banjarmasin. Selasa (19/11/2024).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi, kami sampaikan kepada para peserta Bimbingan Teknis atas keikutsertaannya, juga kepada Nara Sumber kita dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Banten yaitu Bapak Handi Susanto, serta panitia pelaksana atas sukses dan terselenggaranya kegiatan ini.
Djainuddin menyambut baik dan sangat mengapresiasi dengan dilaksanakannya kegiatan Bimbingan Teknis Persipan Pengadaan Melalui e-Katalog,
Proses belanja katalog dengan metode mini kompetisi. Dengan telah diterbitkannya regulasi-regulasi tersebut, menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, sehingga akan menghasilkan Barang/Jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan dan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia."ucapnya.
"Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab yang berat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program/kegiatan yang ada pada setiap Perangkat Daerah (PD). Dalam melaksanakan program dan kegiatan tersebut, tentu saja harus melalui tahapan-tahapan di mulai dari perencanaan, penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa (pelaksanaan kegiatan itu sendiri) serta tahapan evaluasi yang harus selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkaitan dengan hal tersebut, Saya berpesan kepada PA/KPA, PPK dan Pelaku Pengadaan lainnya untuk betul-betul memahami peran penting perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa,"tambahnya. (Mc Kab Seruyan).