:
Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 13 November 2024 | 04:09 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 119
Pekanbaru, InfoPublik – Masa tenang Pilkada serentak 2024 hanya tinggal beberapa hari lagi, yaitu dimulai dari 24 November hingga hari pencoblosan pada 27 November. Pada masa ini, aturan ketat berlaku untuk para peserta Pilkada dan tim pemenangan terkait larangan kampanye.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Notosusanto, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kegiatan kampanye dilarang keras selama masa tenang.
“Masa tenang berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 November 2024. Selama masa ini, pasangan calon (Paslon) kepala daerah dilarang melakukan segala bentuk kampanye,” ujar Nugroho, yang akrab disapa Nugi, dalam keterangan pers pada Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut, Nugi menjelaskan bahwa aturan tersebut juga berlaku untuk media. Selama masa tenang, seluruh media cetak, elektronik, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan konten apa pun yang berkaitan dengan kampanye, seperti berita, iklan, rekam jejak, dan citra diri dari peserta Pilkada, baik yang menguntungkan maupun merugikan pihak tertentu.
“Media dilarang memuat iklan atau konten kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tegasnya.
Nugi berharap agar semua pihak dapat mematuhi aturan masa tenang ini demi kelancaran Pilkada serentak di Riau pada 2024, sehingga proses pemilihan dapat berjalan damai sesuai harapan bersama.
(Mediacenter Riau/bgs)