: Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman membuka pelatihan teknis porsenality performance bagi pejabat fungsional pendidikan dan kesehatan dilingkungan Pemkab Kubu Raya, yang dilaksanakan selama tiga hari di salah satu hotel Sui Raya, Selasa (12/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan jabatan fungsional bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur serta regulasi yang berlaku. pujiono/mc kubu raya
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Selasa, 12 November 2024 | 14:41 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 140
Sungai Raya, InfoPublik - Penyegaran kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat diperlukan pelatihan-pelatihan yang dilakukan secara massif. Pelatihan teknis dan pelatihan kemampuan juga diatur dalam undang-undang ASN yang menjelaskan bahwa dalam setahun ASN wajib mengeyam 20 Jam Pelajaran (JP).
Hal tersebut dikatakan Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman saat menghadiri pelatihan teknis porsenality performance bagi pejabat fungsional pendidikan dan kesehatan dilingkungan Pemkab Kubu Raya, yang dilaksanakan selama tiga hari di salah satu hotel Sui Raya, Selasa (12/11/2024).
“Pejabat fungsional ini dituntut paham tidak hanya soal regulasi namun juga standar operasional prosedur yang menerapkan sebuah mekanisme kerja untuk melakukan pelayanan optimal di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Sy Kamaruzaman menekankan para aparatur yang menyandang jabatan fungsional di wilayah kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya dan Dinas Kesehatan mampu berorientasi terhadap regulasi baru serta birokrasi yang tersistem kedalam peraturan maupun dalam bentuk kebijakan pemerintah daerah.
“ASN ini terbagi dua yakni struktural dan fungsional. Hanya saja dalam penguatannya fungsional ini menekankan ke fungsi, sehingga mereka mampu memberikan yang terbaik ke masyarakat,” harapnya. (ird/Mc KubuRaya/Eyv)