- Oleh Jhon Rico
- Rabu, 6 November 2024 | 21:37 WIB
: Kegiatan Penyerahan Sertifikat PTSL 2024 dan Penyuluhan Hukum Pertanahan serta Bakti Sosial, di Balai Desa Wonokerto Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang, Senin (4/11/2024).
Oleh MC KAB LUMAJANG, Rabu, 6 November 2024 | 11:45 WIB - Redaktur: Elvira - 575
Lumajang, InfoPublik – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat terkait hak atas tanah. Dalam acara penyerahan sertifikat PTSL 2024 dan penyuluhan hukum pertanahan, Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni atau yang akrab disapa Bunda Yuyun menekankan pentingnya sertifikat sebagai bukti resmi hak atas tanah bagi masyarakat.
Acara yang diadakan di Balai Desa Wonokerto Kecamatan Gucialit, Senin (4/11/2024) tersebut dihadiri oleh ratusan warga yang antusias menerima sertifikat tanah mereka.
"Sertifikat tanah ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum yang sangat penting. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan lebih berani untuk melakukan investasi, baik dalam skala kecil maupun besar," ungkap dia.
Di samping itu, Bunda Yuyun menjelaskan bahwa program PTSL bertujuan untuk mengurangi konflik pertanahan yang sering terjadi di masyarakat.
"Kami berharap dengan kepastian hak atas tanah, konflik-konflik yang sebelumnya muncul bisa diminimalisir, sehingga masyarakat dapat hidup dengan tenang dan berfokus pada peningkatan kesejahteraan," harapnya.
Penyuluhan hukum yang digelar bersamaan dengan penyerahan sertifikat juga bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada masyarakat tentang pentingnya penguasaan dan pengelolaan hak atas tanah secara sah. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Program PTSL tidak hanya memberikan manfaat dalam hal kepastian hukum, tetapi juga menjadi landasan untuk mengembangkan potensi ekonomi masyarakat. Melalui kepemilikan tanah yang jelas dan sah, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan aset mereka untuk meningkatkan kesejahteraan, misalnya melalui pertanian, perumahan, atau usaha lainnya.
Dengan upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk terus mendukung dan mempercepat proses sertifikasi tanah agar lebih banyak masyarakat yang mendapatkan haknya secara resmi.
Dalam kesempatan itu, Bunda Yuyun menekankan bahwa program PTSL adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial dan hukum yang merata bagi seluruh warga.
Melalui langkah-langkah tersebut, juga diharapkan masyarakat Lumajang dapat merasakan dampak positif dari program PTSL dalam kehidupan sehari-hari mereka, serta meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum. (MC Kab. Lumajang/Fb/An-m)