Pemerintah Kabupaten Seruyan Gelar Seminar dan Ikrar Netralitas ASN Menuju Pilkada 2024

: Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bahrun Abbas Buka secara resmi seminar dan ikrar netralitas ASN -Foto : Mc Kab Seruyan


Oleh MC KAB SERUYAN, Senin, 4 November 2024 | 12:05 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 191


Kuala Pembuang, InfoPublik – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momentum penting dalam mewujudkan demokrasi yang sehat di Indonesia, khususnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan 2024. Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis dalam menjaga profesionalisme dan netralitas, mengingat mereka harus melayani seluruh masyarakat tanpa memihak.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan menyelenggarakan Seminar dan Ikrar Netralitas ASN sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Tenis Indoor pada Senin, 4 November 2024.

Acara dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bahrun Abbas, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, perwakilan Polres Seruyan, perwakilan Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Danpos AL Kuala Pembuang, serta perwakilan Pabung 1015 Kodim Sampit.

Dalam sambutannya, Bahrun Abbas menyampaikan ASN memiliki fungsi yang penting: sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, dan perekat pemersatu bangsa. Oleh karena itu, pada pemilihan kepala daerah serentak 2024, ASN harus bersifat netral untuk menghindari pengkotak-kotakan, konflik kepentingan, dan diskriminasi dalam pelayanan."ASN juga harus memastikan fungsi perekat dan pemersatu bangsa dalam kerangka NKRI tetap terjaga," jelasnya.

Ia menambahkan kegiatan ikrar netralitas ASN yang digelar hari ini adalah salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam mendukung pesta demokrasi dengan menjaga para aparatur tetap netral, tidak terlibat dalam politik praktis, dan bebas dari intervensi politik. Netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa 'penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas'. Asas netralitas mengharuskan setiap pegawai ASN tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ucapnya.

Netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 dapat diartikan sebagai tindakan untuk tidak melibatkan diri atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif," tutur Bahrun Abbas.

Ikrar yang dibacakan bersama seluruh ASN adalah:

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN dan Tenaga Kontrak Daerah dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, selama dan sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2024.
  2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN, Tenaga Kontrak Daerah, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2024.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.(Mc Kab Seruyan/eyv)
 
 

Berita Terkait Lainnya