- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Jumat, 22 November 2024 | 09:31 WIB
: Ilustrasi/Istimewa
Oleh MC KAB LUMAJANG, Senin, 4 November 2024 | 12:52 WIB - Redaktur: Elvira - 1K
Lumajang, InfoPublik - Sebanyak 376 tenaga Non-ASN di Pemerintah Kabupaten Lumajang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Ari Murcono, menjelaskan tiga alasan utama yang menyebabkan ketidaklulusan ini. Pertama, surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja yang hanya ditandatangani oleh pelamar sendiri.
Kedua, penggunaan materai yang berulang. Ketiga, kesalahan dalam memilih kualifikasi pendidikan, seperti jurusan atau program studi yang hampir mirip tetapi tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
Ari Murcono juga menyampaikan bahwa pelamar yang tidak lolos administrasi dapat mengajukan sanggahan melalui akun mereka di laman https://sscasn.bkn.go.id pada 2-4 November 2024. Namun, selama masa sanggah ini, pelamar tidak diperbolehkan memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, atau menambahkan dokumen apapun.
"Silakan gunakan masa sanggah ini dengan baik untuk mengajukan keberatan. Setelah masa sanggah ditutup, keputusan tidak bisa diganggu gugat. Masa sanggah hanya digunakan untuk konfirmasi, bukan memperbaiki dokumen yang telah diunggah," ujar Ari saat dimintai keterangan di sela kegiatannya, Sabtu (2/11/2024).
Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Lumajang akan memverifikasi alasan sanggahan dan menentukan apakah dapat diterima atau ditolak berdasarkan kesesuaian dokumen dengan persyaratan. Proses ini berlangsung pada 2 hingga 6 November 2024. (MC Kab. Lumajang/Ydc/An-m)