Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Sepakat Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024

: Kejaksaan Negeri Muba bersama Bawaslu Muba menandatangani nota kesepahaman bersama


Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:13 WIB - Redaktur: Untung S - 16


Sekayu, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penandatanganan kesepakatan bersama di Meeting Room Hotel Grand Ranggonang, Sekayu, pada Selasa (29/10/2024), untuk sama-sama menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Acara it juga meliputi sosialisasi mengenai pengawasan netralitas ASN dan pemerintah desa menjelang Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Acara dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Muba, Sandi Fahlepi, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Dicky Meiriando, serta para camat dan perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu, Beri Pirmasa, mengingatkan para camat, kepala desa, dan seluruh ASN tentang pentingnya menjaga netralitas. "Tujuan utama dari penandatanganan ini adalah untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan, serta mendorong kolaborasi antar lembaga untuk mencegah pelanggaran," tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, menegaskan bahwa ASN merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang harus melayani masyarakat tanpa memihak. Ia menekankan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

"ASN harus berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis agar pemilu dapat berjalan dengan adil dan transparan," ujarnya.

Roy juga menjelaskan beberapa poin penting terkait tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk penegakan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Ia menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayaan negara, dan melindungi kepentingan umum.

"Bantuan hukum dapat diberikan baik dalam maupun di luar persidangan, seperti saat instansi pemerintah menghadapi gugatan perdata atau dalam penagihan tunggakan pajak," pungkasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 1 November 2024 | 09:01 WIB
Anggaran Hibah Pilkada 2024 Capai Rp28,6 Triliun
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 1 November 2024 | 08:13 WIB
DKPP: Integritas Menjadi Masalah Utama Penyelenggara Pemilu
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:52 WIB
KPU Demak Terima 932.698 Lembar Surat Suara untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:55 WIB
Ini Upaya Terpadu Pemkab Muba dalam Melindungi Ekosistem Gambut