Pemkot Malang Gencarkan Program Penurunan Kasus Stunting

:


Oleh MC KOTA MALANG, Jumat, 1 November 2024 | 09:35 WIB - Redaktur: Juli - 166


Malang, InfoPublik - Stunting menjadi salah satu isu yang menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Berbagai strategi dilaksanakan secara kolaboratif antara Pemkot Malang dengan berbagai stakeholder terkait. Upaya tersebut membuahkan hasil yang menggembirakan.

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia, prevalensi stunting di Kota Malang mengalami penurunan signifikan. Tahun 2021, persentase angka stunting tercatat sebesar 25,7 persen, lalu turun menjadi 18,4 persen pada 2022, dan menjadi 17,3 persen pada 2023.

Berdasarkan bulan timbang pun, prevalensi stunting bergerak turun dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021 terekam sebesar 9,4 persen dan turun menjadi 8,1 persen pada September 2024.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengungkapkan bahwa penurunan prevalensi stunting di Kota Malang menunjukkan kemajuan. Namun demikian, angka prevalensi yang tersisa menandakan bahwa masih terdapat kasus stunting di beberapa wilayah Kota Malang yang memerlukan intervensi secara intensif dan kolaboratif dari berbagai pihak terkait.

Untuk audit stunting semester II 2024 ini, pengambilan kasus untuk audit stunting ini didasarkan pada prioritas daerah lokasi fokus stunting tahun 2024 dan berdasarkan data timbang bulan Juli 2024.

“Setelah diadakan mini lokakarnya, teridentifikasi 12 kasus stunting di Kota Malang yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Kasus ini berasal dari enam kelurahan, yakni Pandanwangi, Bumiayu, Bandungrejosari, Dinoyo, Arjowinagun, dan Mulyorejo,” beber Erik dalam kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Kota Malang di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Rabu (30/10/2024).

Lebih lanjut, Erik yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Malang menerangkan bahwa dengan diadakannya diseminasi yang dihadiri oleh seluruh pemangku wilayah kecamatan dan kelurahan serta puskesmas se-Kota Malang ini diharapkan dapat menjadi ajang untuk mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi upaya penurunan stunting secara efektif dengan melibatkan berbagai sektor.

Disebutkannya, masih adanya kasus stunting di Kota Malang ternyata dipicu oleh beberapa faktor. Tak hanya masalah gizi, berdasarkan data yang dihimpun dari Kader Pendamping Keluarga Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang ditemukan beberapa faktor penyebab lain yakni paparan asap rokok (39,8 persen), kadar hemoglobin (Hb) ibu hamil rendah (19,3 persen), kurang energi kronis (5,8 persen), belum menggunakan KB (9,5 persen), jumlah anak lebih dari dua orang (18,2 persen), sanitasi kurang layak (1,5 persen), dan tidak memberikan ASI eksklusif (5,8 persen).

Tentunya untuk menyelesaikan problem ini harus ada kolaborasi dan partisipasi aktif dari semua pihak termasuk juga masyarakat itu sendiri.

Berbagai langkah strategis dilakukan sebagai wujud peran serta perangkat daerah dalam penanganan sasaran audit kasus stunting, di antaranya adalah penyaluran bantuan pangan bersumber dari minifood estate oleh Dinas ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) kepada sasaran audit, pengajuan bantuan pengobatan dan bahan pangan protein hewani tinggi untuk sasaran audit kepada Baznas melalui Dinsos P3AP2KB, fasilitasi pemberian formula PKMK sesuai perhitungan kebutuhan spesialis oleh Dinas Kesehatan, fasilitasi kelanjutan pendidikan sasaran audit yang ditempuh melalui pendidikan non formal oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), fasilitasi pengurusan dan kesesuaian data administrasi kependudukan sasaran audit oleh Dispendukcapil, serta realisasi DPUPRPKP dalam perbaikan akses jamban dan sanitasi lingkungan sasaran audit sesuai dengan standar kesehatan.

Selain itu, mitra pemerintah juga turut berkontribusi dalam penanganan sasaran audit stunting ini, dengan melakukan pendampingan psikologis sasaran audit bersama dengan psikolog klinis. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Persatuan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) juga memberikan fasilitasi konsultasi kondisi medis sasaran audit.

Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah juga memberikan fasilitasi untuk Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait kehidupan berumah tangga dan dispensasi nikah. (ari/yn)