- Oleh MC KAB DEMAK
- Kamis, 21 November 2024 | 16:38 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:53 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 174
Padang, InfoPublik - Dinas Sosial Kota Padang mengadakan penyuluhan sosial untuk penyandang disabilitas, keluarga, pendamping, dan pemangku kepentingan di Hotel Rangkayo Basa, Kota Padang, pada Kamis (24/10/2024).
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak penyandang disabilitas.
Kegiatan ini dihadiri oleh 150 peserta yang terdiri dari penyandang disabilitas, keluarga, pendamping disabilitas, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat, serta perwakilan dari kelurahan.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Heriza Syafani, menyampaikan bahwa penyuluhan ini dilakukan sesuai dengan amanat Permensos Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kesejahteraan Sosial. Salah satu standar pelayanan sosial pada SPM bidang sosial di tingkat kabupaten/kota adalah rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, yang merupakan kelompok rentan yang memerlukan perhatian khusus.
“Penyuluhan ini merupakan kelanjutan dari pemberian bantuan yang telah diterima oleh penyandang disabilitas fisik dan mental, yang jumlahnya mencapai 2.888 orang di Kota Padang,” jelas Heriza.
Heriza menambahkan, Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas. Upaya tersebut diwujudkan dengan menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Hak-Hak Disabilitas.
Selain itu, Pemkot Padang juga telah menetapkan kawasan Permindo sebagai kawasan ramah disabilitas melalui Keputusan Wali Kota Padang No. 508 Tahun 2015. Pemerintah juga telah membangun gedung-gedung baru yang dilengkapi dengan sarana dan akses ramah disabilitas.
“Dengan berbagai upaya yang kami lakukan, kami berharap para penyandang disabilitas bisa mengakses hak-hak mereka sebagai warga negara dan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan,” tambah Heriza.
(MC Padang/June)