- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 22 Desember 2024 | 23:11 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 25 Oktober 2024 | 07:03 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 213
Padang, InfoPublik - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Padang kembali melaksanakan pemusnahan arsip dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kali ini, arsip yang dimusnahkan berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Disperpusip Kota Padang, Feri Mulyani Hamid, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.011 berkas arsip milik DPMPTSP telah dimusnahkan setelah melalui serangkaian proses penilaian.
"Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan penilaian yang komprehensif dan rapat penilaian arsip. Dari hasil rapat, diputuskan sebanyak 1.011 arsip DPMPTSP ditetapkan untuk dimusnahkan," ujar Feri Mulyani Hamid saat pelaksanaan pemusnahan di Mall Pelayanan Publik, Plaza Andalas, Padang, Kamis (24/10/2024).
Ia menjelaskan, pemusnahan ini dilaksanakan setelah terbitnya Surat Wali Kota Padang Nomor: 000.5.6.2/112/DPK-PDG/2024 tertanggal 10 Oktober 2024 tentang Persetujuan Penetapan Pemusnahan Arsip DPMPTSP. Dengan surat tersebut, arsip DPMPTSP yang telah ditetapkan bisa dimusnahkan secara fisik dan informasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala DPMPTSP Kota Padang, Swesti Fanloni, menyampaikan apresiasi kepada tim Disperpusip yang telah memberikan pendampingan dan melayani berbagai pertanyaan terkait proses pemusnahan arsip. Ia juga mengakui peran besar arsiparis DPMPTSP dalam pengelolaan dan pemusnahan arsip tersebut.
"Arsiparis kami memainkan peran penting dalam pengelolaan dan pemusnahan arsip ini, dan terima kasih kepada tim Disperpusip yang telah membantu selama proses ini," tutup Swesti Fanloni.
(MC Padang / Junee)