Minimalisir Permasalahan Hukum, Penyelenggara Pilkada Diminta Lakukan Mitigasi Potensi Pelanggaran

: KPU Kabupaten Sleman menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Divisi Hukum PPK maupun PPS se-Kabupaten Sleman, Kamis (24/10//2024).


Oleh MC KAB SLEMAN, Kamis, 24 Oktober 2024 | 22:26 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 153


Sleman, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Divisi Hukum PPK maupun PPS se-Kabupaten Sleman, Kamis (24/10/2024). Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi mengingatkan bahwa potensi permasalahan hukum pasti ada di setiap tahapan pilkada, untuk itu perlu diminimalisir sedini mungkin.

Rakor kali ini mengusung tema 'Mitigasi Risiko Permasalahan Hukum dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024'. Sejalan dengan tema tersebut, kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada 2024, baik yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, ataupun oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ahmad Baehaqi menekankan. permasalahan hukum bisa terjadi pada semua divisi dalam setiap tahapan termasuk saat rekapitulasi penghitungan suara, karenanya upaya pencegahan perlu sedini mungkin dilakukan, salah satunya dengan mitigasi potensi pelanggaran.

"Proses ditahap pemungutan dan penghitungan suara dapat dikatakan sebagai proses yang sangat krusial dan sangat sensitif dengan potensi konflik hukum yang cukup besar. Oleh karena itu, sekali lagi mitigasi potensi permasalahan hukum harus dilakukan sebelum terjadi. Langkah pencegahan selalu menjadi kunci untuk memastikan kelancaran Pilkada Sleman," ucap pria yang biasa disapa Pak Bae ini di Sleman.

Ia pun berharap agar pihak penyelenggara baik tingkat KPU hingga KPPS, untuk mengantisipasi dan memitigasi guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum. “Efektivitas dan kerja sama dengan semua stakeholder juga harus ditingkatkan, sehingga fungsi pengawasan divisi hukum bisa dikatakan berjalan dalam melaksanakan bagiannya untuk mengantisipasi masalah sejak dini," sambungnya.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan dialog yang dipimpin oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman Sura’ie. Pada kesempatan itu, masing-masing PPK menyampaikan permasalahan yang ditemukan. Kemudian jenis atau nama risiko, penyebab risiko, hingga mitigasi dan dampaknya.  

"Dalam semua tahapan pilkada memiliki potensi timbulnya permasalahan hukum mulai dari tahap pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih tetap, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan yang saat ini di depan mata kita sekarang ini adalah tahapan kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman termasuk di dalamnya aturan hukum mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK),” kata Sura’ie.

Sura'ie memaparkan langkah-langkah mitigasi risiko dan permasalahan hukum. Ia menjelaskan secara detail tentang prosedur dan regulasi yang harus diikuti oleh setiap PPK dan PPS divisi hukum di wilayah kerjanya masing-masing. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir risiko permasalahan hukum selama tahapan Pilkada Sleman.

Ia berharap agar semua penyelenggara selalu menjaga koordinasi dan membangun komunikasi. (Giek/KIM Moyudan/Sih Budi Daryanto/Kim Tempel)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Senin, 28 Oktober 2024 | 13:44 WIB
KPU Kabupaten Balangan Sosialisasikan Pilkada melalui Mamanda
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Senin, 28 Oktober 2024 | 09:31 WIB
ASN Harus Jadi Ujung Tombak Suksesnya Pilkada Serentak 2024 di Papua Selatan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 25 Oktober 2024 | 16:45 WIB
Pentingnya Saring Sebelum Sharing Informasi Jelang Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 25 Oktober 2024 | 16:30 WIB
Literasi Digital, Kunci Lawan Hoaks di Era Modern
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 25 Oktober 2024 | 16:20 WIB
Dinas Kominfo Lumajang: Hoaks Ancam Stabilitas Sosial di Pilkada 2024