- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Senin, 25 November 2024 | 20:20 WIB
: Kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pengadilan Agama Lumajang Kelas 1A, yang berlangsung pada Rabu (23/10/2024) di Aula Panti PKK Lumajang.
Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 24 Oktober 2024 | 00:30 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K
Lumajang, InfoPublik - Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan reproduksi bagi calon pengantin, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menandatangani nota kesepakatan mengenai standarisasi proses pengajuan dispensasi kawin. Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pasangan yang ingin menikah.
"Dengan adanya nota kesepakatan ini, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses pengajuan dispensasi kawin berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Ini juga sebagai langkah untuk mendukung kesehatan reproduksi calon pengantin," ujar Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Yuyun) dalam penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pengadilan Agama, di Gedung Panti PKK Lumajang, Rabu (23/10/2024).
Selain itu, nota kesepakatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk edukasi mengenai kesehatan seksual dan pemahaman tentang pentingnya persiapan sebelum menikah.
Yuyun berharap, agar pasangan yang ingin menikah dapat memperoleh informasi yang lengkap dan akurat mengenai kesehatan reproduksi, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan berkeluarga dengan lebih baik.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta instansi terkait lainnya. Melalui kolaborasi ini, diharapkan ada sinergi dalam mendukung calon pengantin dalam mempersiapkan pernikahan yang sehat dan berkualitas.
Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, Kabupaten Lumajang menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal kesehatan reproduksi dan pernikahan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (MC Kab. Lumajang/Ad/An-m)