- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Senin, 25 November 2024 | 20:20 WIB
: Kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pengadilan Agama Lumajang Kelas 1A, yang berlangsung pada Rabu (23/10/2024) di Aula Panti PKK Lumajang.
Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 24 Oktober 2024 | 00:20 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K
Lumajang, InfoPublik - Pj. Bupati Lumajang, Jawa Timur, Indah Wahyuni (Yuyun) dan Ketua Pengadilan Agama Lumajang, Rakhmat Hidayat sepakat untuk bersama meningkatkan kolaborasi dalam upaya menurunkan angka pernikahan usia dini di Kabupaten Lumajang.
Dalam penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pengadilan Agama, di Gedung Panti PKK Lumajang, Rabu (23/10/2024), Rakhmat Hidayat menyampaikan harapannya agar program tersbut dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan, dengan program ini, kita dapat menurunkan angka pernikahan usia dini di Kabupaten Lumajang dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat,” harap Rakhmat Hidayat, menegaskan pentingnya kerja sama yang erat antara pemerintah dan lembaga yudikatif.
Melalui nota kesepakatan tersebut, kedua pihak berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi pasca perceraian.
Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan juga dapat mengurangi dampak negatif yang sering kali muncul akibat pernikahan dini dan perceraian.
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera bagi perempuan dan anak-anak di Kabupaten Lumajang, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak-hak mereka. (MC Kab. Lumajang/Ad/An-m)